Jadi hakim MK, Wahiduddin janji tolak lobi politik
Kamis, 06 Maret 2014 - 17:48 WIB
Jadi hakim MK, Wahiduddin janji tolak lobi politik
A
A
A
Sindonews.com - Paripurna DPR RI menyetujui Wahiduddin Adams sebagai hakim untuk Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan lanjutan terpilihnya dia dalam pemungutan suara di Komisi III tadi malam.
Wahiduddin pun berjanji, ketika menjabat sebagai hakim MK dirinya akan menolak segala macam bentuk lobi-lobi politik. "Seorang negarawan tentu begitu (menolak lobi politik)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dirinya menegaskan, sejak dipercaya dan terpilih usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III, banyak amanat yang harus dijalankannya sebagai hakim konstitusi nantinya.
"Itu saya artikan bahwa hampir semua bertujuan amanah yang diberikan mereka cukup banyak yang harus kita laksanakan nantinya," terangnya.
Sekadar informasi, Komisi III menyetujui Wahiduddin Adams bersama Aswanto sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Harjono dan Akil Mochtar.
Keduanya terpilih setelah diadakan pemungutan suara. Wahiduddin Adams memperoleh 46 suara, sedangkan Aswanto memperoleh 23 suara.
Selanjutnya persetujuan itu pun dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai keputusan DPR.
Dua nama terpilih itu dari empat nama calon hakim yang diusulkan oleh tim pakar seleksi hakim konstitusi kepada Komisi III. Keempat nama calon hakim konstitusi yang diusulkan tim pakar itu adalah Atip Latipulhayat, Aswanto, Ni'matul Hudan dan Wahiduddin Adams.
Baca berita:
Wahiduddin Adams & Aswanto terpilih jadi hakim konstitusi
Wahiduddin pun berjanji, ketika menjabat sebagai hakim MK dirinya akan menolak segala macam bentuk lobi-lobi politik. "Seorang negarawan tentu begitu (menolak lobi politik)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dirinya menegaskan, sejak dipercaya dan terpilih usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III, banyak amanat yang harus dijalankannya sebagai hakim konstitusi nantinya.
"Itu saya artikan bahwa hampir semua bertujuan amanah yang diberikan mereka cukup banyak yang harus kita laksanakan nantinya," terangnya.
Sekadar informasi, Komisi III menyetujui Wahiduddin Adams bersama Aswanto sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Harjono dan Akil Mochtar.
Keduanya terpilih setelah diadakan pemungutan suara. Wahiduddin Adams memperoleh 46 suara, sedangkan Aswanto memperoleh 23 suara.
Selanjutnya persetujuan itu pun dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai keputusan DPR.
Dua nama terpilih itu dari empat nama calon hakim yang diusulkan oleh tim pakar seleksi hakim konstitusi kepada Komisi III. Keempat nama calon hakim konstitusi yang diusulkan tim pakar itu adalah Atip Latipulhayat, Aswanto, Ni'matul Hudan dan Wahiduddin Adams.
Baca berita:
Wahiduddin Adams & Aswanto terpilih jadi hakim konstitusi
(kri)