Dalam eksekusi Century, BI dinilai tak tegas
Kamis, 06 Maret 2014 - 17:47 WIB
Dalam eksekusi Century, BI dinilai tak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan kecurangan kasus bailout Bank Century semakin terlihat dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, BI terlihat tidak tegas dalam menyelesaikan permasalahan Bank Century. Menurutnya, Century sudah mengalami masalah struktural sejak lama.
"Pengawas Bank Indonesia sendiri pernah merekomendasikan untuk menutup Bank Century, namun BI tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan Bank Century," kata Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI sejak 2005, 2006, 2007 dan 2008 menunjukkan, Century telah mengalami permasalahan struktural, bahkan pernah direkomendasikan ditutup saja.
Namun pada akhir Juli, Budi Mulya menemui Robert Tantular, pemegang saham Bank Century di kantor PT Century Mega Investindo, di Gedung Central Senayan II, Jalan Asia Afrika. Kemudian, pada 11 Agustus 2008, terdakwa menerima Rp1 miliar dari Robert yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert.
"11 Agustus 2008, terdakwa menerima satu lembar bilyet giro Bank Century, dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular, yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular," ucapnya.
LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, BI terlihat tidak tegas dalam menyelesaikan permasalahan Bank Century. Menurutnya, Century sudah mengalami masalah struktural sejak lama.
"Pengawas Bank Indonesia sendiri pernah merekomendasikan untuk menutup Bank Century, namun BI tidak bertindak tegas, dan cenderung menutup-nutupi keadaan Bank Century," kata Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI sejak 2005, 2006, 2007 dan 2008 menunjukkan, Century telah mengalami permasalahan struktural, bahkan pernah direkomendasikan ditutup saja.
Namun pada akhir Juli, Budi Mulya menemui Robert Tantular, pemegang saham Bank Century di kantor PT Century Mega Investindo, di Gedung Central Senayan II, Jalan Asia Afrika. Kemudian, pada 11 Agustus 2008, terdakwa menerima Rp1 miliar dari Robert yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert.
"11 Agustus 2008, terdakwa menerima satu lembar bilyet giro Bank Century, dengan nilai Rp1 miliar dari Robert Tantular, yang ditandatangani Huniwati Tantular, adik kandung Robert Tantular," ucapnya.
LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
(maf)