LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
Kamis, 06 Maret 2014 - 16:43 WIB
LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rapat pra Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Djuanda Kantor Kemenkeu terungkap bila Gubernur Bank Indonesia Boediono menyampaikan, sesuai rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 20 November 2008 menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
"BI mengusulkan agar PT Bank Century dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata JPU KPK KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Kemudian Boediono meminta Deputi BI Halim Alamsyah untuk memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Dalam pemaparannya, Halim tidak menyampaikan penyebab permasalahan dari Bank Century.
Biaya yang dibutuhkan supaya Bank Century mencapai CAR delapan persen sebesar Rp632 miliar. Halim hanya memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century.
Rapat 20 November 2008 ini dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede, Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fajriyah, Budi Rochadi, Muliaman Alamsyah, Anto Prabowo dan Dicky Kartikoyono. Hadir juga Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmani, Agus Martowardoyo, Rudjito dan Firdaus Djaelani.
Pada saat tanya jawab, Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa Century normal dan tidak dikategorikan sebagai bank berdampak sistemik.
Selanjutnya, Anggito menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik.
"Sri Mulyani menutup rapat dan tidak memperoleh kesimpulan dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa," ujar Roni.
Namun, pada tanggal 21 November 2008 dilanjutkan rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Arief Surjowidjodjo, kemudian ditetapkan bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan Bank Century.
"Setelah ditetapkan bank gagal sistemik penanganannya diserahkan kepada LPS," tegas JPU.
Baca berita:
Kasus Century, peran Sri Mulyani akan terungkap
"BI mengusulkan agar PT Bank Century dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata JPU KPK KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Kemudian Boediono meminta Deputi BI Halim Alamsyah untuk memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century. Dalam pemaparannya, Halim tidak menyampaikan penyebab permasalahan dari Bank Century.
Biaya yang dibutuhkan supaya Bank Century mencapai CAR delapan persen sebesar Rp632 miliar. Halim hanya memaparkan analisis dampak sistemik dari Bank Century.
Rapat 20 November 2008 ini dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede, Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fajriyah, Budi Rochadi, Muliaman Alamsyah, Anto Prabowo dan Dicky Kartikoyono. Hadir juga Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmani, Agus Martowardoyo, Rudjito dan Firdaus Djaelani.
Pada saat tanya jawab, Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa Century normal dan tidak dikategorikan sebagai bank berdampak sistemik.
Selanjutnya, Anggito menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik.
"Sri Mulyani menutup rapat dan tidak memperoleh kesimpulan dan tidak menghasilkan keputusan apa-apa," ujar Roni.
Namun, pada tanggal 21 November 2008 dilanjutkan rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Arief Surjowidjodjo, kemudian ditetapkan bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan Bank Century.
"Setelah ditetapkan bank gagal sistemik penanganannya diserahkan kepada LPS," tegas JPU.
Baca berita:
Kasus Century, peran Sri Mulyani akan terungkap
(kri)