Kasus Century, peran Sri Mulyani akan terungkap
Kamis, 06 Maret 2014 - 15:46 WIB
Kasus Century, peran Sri Mulyani akan terungkap
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, akan membuka peran mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI), dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
"Peran SMI memang seperti itu saja. Tidak menekan. Tapi nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keterlibatan dia (Sri Mulyani)," kata JPU KPK, KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2014).
JPU KPK juga memberi peluang, akan mengungkap aliran dana Century. Mengenai peran Budi Mulya, jaksa melihat sudah jelas dan gamblang seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur). Budi mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp1 miliar). Kita akan lihat sejauh mana peran mereka, nanti akan terungkap di persidangan. Aliran dana Century akan jadi lebih jelas di persidangan," terang Jaksa.
Seperti diketahui, Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Dalam dakwaan Budi, muncul sejumlah nama termasuk Wakil Presiden (Wapres) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah dan beberapa nama penting lainnya.
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
"Peran SMI memang seperti itu saja. Tidak menekan. Tapi nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keterlibatan dia (Sri Mulyani)," kata JPU KPK, KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2014).
JPU KPK juga memberi peluang, akan mengungkap aliran dana Century. Mengenai peran Budi Mulya, jaksa melihat sudah jelas dan gamblang seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur). Budi mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp1 miliar). Kita akan lihat sejauh mana peran mereka, nanti akan terungkap di persidangan. Aliran dana Century akan jadi lebih jelas di persidangan," terang Jaksa.
Seperti diketahui, Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. Dalam dakwaan Budi, muncul sejumlah nama termasuk Wakil Presiden (Wapres) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah dan beberapa nama penting lainnya.
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
(maf)