Boediono akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor
Kamis, 06 Maret 2014 - 15:17 WIB
Boediono akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres), Boediono, akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut dikatakan JPU KPK KMS Roni. Menurutnya, Boediono akan dihadirkan dalam kasus dugaan bailout Century, untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter dan devisa.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi, equality before the law, sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata JPU KPK KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dijelaskan jaksa, pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dilakukan setelah tanggapan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Mengenai kemungkinan menghadirkan Sri Mulyani Indrawati (SMI) di persidangan, jaksa belum bisa menjawab.
"Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi, (untuk) panggil SMI saya belum bisa jawab. Nanti kita lihat di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut Roni mengatakan, keputusan pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) berasal dari BI, bukan dari Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).
"Dengan lain hanya dianggap bersama-sama saja, peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui, Budi Mulya jelas perannya," pungkasnya.
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
Hal tersebut dikatakan JPU KPK KMS Roni. Menurutnya, Boediono akan dihadirkan dalam kasus dugaan bailout Century, untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter dan devisa.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi, equality before the law, sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata JPU KPK KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dijelaskan jaksa, pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dilakukan setelah tanggapan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Mengenai kemungkinan menghadirkan Sri Mulyani Indrawati (SMI) di persidangan, jaksa belum bisa menjawab.
"Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi, (untuk) panggil SMI saya belum bisa jawab. Nanti kita lihat di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut Roni mengatakan, keputusan pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) berasal dari BI, bukan dari Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).
"Dengan lain hanya dianggap bersama-sama saja, peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui, Budi Mulya jelas perannya," pungkasnya.
Boediono siap bersaksi di persidangan kasus Century
(maf)