Budi Mulya tak mengerti dijerat kasus Century
Kamis, 06 Maret 2014 - 14:51 WIB
Budi Mulya tak mengerti dijerat kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mengaku sudah mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Budi Mulya mengaku, secara substansi hukum yang menjerat dirinya, dia mengakui tidak mengerti sampai dijerat. Pasalnya, hanya menjalankan tugas. "Namun secara hukum saya tidak mengerti (terhadap tuntutan ini) mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," imbuhnya.
Dia pun akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan pekan depan. "Terima kasih saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada PH (penasehat hukum)," tukasnya.
Sementara kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan akan menyampaikan nota keberatan. "Melihat surat dakwaan, diperkenankan kami menyusun (keberatan) seminggu," pungkasnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
"Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Budi Mulya mengaku, secara substansi hukum yang menjerat dirinya, dia mengakui tidak mengerti sampai dijerat. Pasalnya, hanya menjalankan tugas. "Namun secara hukum saya tidak mengerti (terhadap tuntutan ini) mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," imbuhnya.
Dia pun akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan pekan depan. "Terima kasih saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada PH (penasehat hukum)," tukasnya.
Sementara kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan akan menyampaikan nota keberatan. "Melihat surat dakwaan, diperkenankan kami menyusun (keberatan) seminggu," pungkasnya.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
(maf)