Inisiator hak angket pantau sidang perdana Century
Kamis, 06 Maret 2014 - 13:21 WIB
Inisiator hak angket pantau sidang perdana Century
A
A
A
Sindonews.com - Para mantan inisiator hak angket DPR untuk kasus dana talangan Bank Century hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka ingin memantau secara langsung proses persidangan kasus tersebut.
Para mantan inisiator hak angket itu adalah, Muhammad Misbakhun, dan Akbar Faisal. Selain politikus ini turut hadir Direktur Eksekutif Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH), M Hatta Taliwang.
"Saya sebenarnya ingin melihat sebuah kedudukan konstruksi dakwaannya itu seperti apa?" ujar Misbakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Hari ini merupakan sidang perdana kasus dana talangan Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Berita:
Timwas dan inisiator siap kawal sidang Century
Para mantan inisiator hak angket itu adalah, Muhammad Misbakhun, dan Akbar Faisal. Selain politikus ini turut hadir Direktur Eksekutif Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH), M Hatta Taliwang.
"Saya sebenarnya ingin melihat sebuah kedudukan konstruksi dakwaannya itu seperti apa?" ujar Misbakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Hari ini merupakan sidang perdana kasus dana talangan Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Berita:
Timwas dan inisiator siap kawal sidang Century
(kur)