Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Kamis, 06 Maret 2014 - 13:14 WIB
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI lima, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI tiga, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI delapan, serta Raden Paerdede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya, terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dakwaan Budi Mulya dirumuskan dalam surat dakwaan setebal 180 halaman, kemudian ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dakwaan disusun secara komulatif, yaitu primer terdakwa Budi Mulya (BM) sebagai Deputi Gubernur BI empat, bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, diduga melakukan atau turut serta beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Perbuatan Terdakwa secara bersama-sama itu mengakibatkan telah dirugikannya keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp689 miliar, dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,782 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar)," imbuhnya.
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI lima, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI tiga, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI delapan, serta Raden Paerdede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya, terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dakwaan Budi Mulya dirumuskan dalam surat dakwaan setebal 180 halaman, kemudian ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dakwaan disusun secara komulatif, yaitu primer terdakwa Budi Mulya (BM) sebagai Deputi Gubernur BI empat, bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, diduga melakukan atau turut serta beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Perbuatan Terdakwa secara bersama-sama itu mengakibatkan telah dirugikannya keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp689 miliar, dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,782 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar)," imbuhnya.
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
(maf)