Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut

Kamis, 06 Maret 2014 - 13:14 WIB
Dalam dakwaan Budi Mulya,...
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.

Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI lima, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI tiga, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI delapan, serta Raden Paerdede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya, terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dakwaan Budi Mulya dirumuskan dalam surat dakwaan setebal 180 halaman, kemudian ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dakwaan disusun secara komulatif, yaitu primer terdakwa Budi Mulya (BM) sebagai Deputi Gubernur BI empat, bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, diduga melakukan atau turut serta beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Perbuatan Terdakwa secara bersama-sama itu mengakibatkan telah dirugikannya keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp689 miliar, dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,782 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar)," imbuhnya.

Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved