Tegas atau tetap tersandera asap

Kamis, 06 Maret 2014 - 06:53 WIB
Tegas atau tetap tersandera...
Tegas atau tetap tersandera asap
A A A
SEBAGIAN wilayah Sumatera kembali terkepung asap. Asap yang disebabkan terbakarnya hutan dan lahan, terutama di wilayah Provinsi Riau, telah mengakibatkan sedikitnya 31.000 warga menderita akibat berbagai penyakit yang dipicu asap.

Selain membawa penderitaan pada masyarakat, kabut asap telah melumpuhkan transportasi udara di Riau, menghentikan aktivitas perkantoran dan sekolah, dan lainnya. Bisa dibayangkan, berapa kerugian yang bisa diakibatkan bencana asap tersebut, yang secara konsisten terulang setiap tahun. Belum lagi kerugian ekosistem akibat terbakarnya hutan dan perkebunan, serta biaya yang harus digelontorkan untuk memadamkan amukan sang jago merah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyadari kondisi tersebut dan meminta Menko Kesra Agung Laksono membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Presiden khawatir asap bukan hanya melumpuhkan perekonomian, transportasi, kesehatan, dan pendidikan, melainkan juga ”menyerbu” negara tetangga seperti tahun-tahun sebelumnya.

Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan bukanlah persoalan rumit. Satgas Penanggulangan Asap Riau, misalnya, mematok bisa memadamkan asal hanya dalam tempo 4–5 hari jika cuaca mendukung. Yang patut menjadi pertanyaan, sampai kapan kebakaran hutan dan lahan bisa dihentikan? Sampai kapan musim asap berhenti menyapa wilayah Sumatera dan membawa bencana bagi masyarakatnya.

Jawabannya, penyelesaian yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan baru menyentuh simtomnya saja, bukan akar masalahnya. Padahal, kalau dirunut sangat mudah menemukan akar masalahnya: Ada asap karena ada api; ada api karena ada kebakaran; ada kebakaran karena ada pembakar. Dengan demikian, yang dihentikan bukanlah kebakarannya, melainkan siapa pembakarnya.

Penelitian yang dilakukan Prof Bambang Hero, guru besar perlindungan hutan IPB dan Chairman Southeast Asia Wildfire Working Group, menemukan fakta bahwa 99% kebakaran hutan dan lahan karena by design! Adapun yang terbakar 90% adalah lahar perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), sedangkan 105 lainnya hutan. Dengan fakta ini, secara gamblang bisa disimpulkan kebakaran hutan sejatinya pemain utamanya adalah korporasi atau pemilik perkebunan.

Pembakaran dilakukan tidak lebih motif ekonomi. Kebakaran yang timbul dapat mematikan hama, sedangkan abunya meningkatkan kadar magnesium, kalsium, dan kalium sehingga tidak perlu diberi kapur. Menyuburkan lahan gambut dengan cara ini bukan hanya gampang, melainkan juga murah, yakni hanya mengeluarkan Rp2 juta per hektare, sedangkan dengan pupuk membutuhkan Rp30–40 juta.

Fakta yang diungkap Bambang tersebut semestinya bisa menjadi kompas dalam menghentikan musim kebakaran. Berbagai temuan kebakaran pun ternyata bukanlah alami. Baik pembakaran terang-terangan, rekayasa, maupun berlindung di balik fenomena alam, ternyata ujung-ujung adalah permainan korporasi. Biasanya pula, permainan melibatkan penguasa lokal, di antara oknum di pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

Karena itulah, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak punya pilihan lain kecuali menegakkan hukum secara tegas. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 cukup memberikan hukuman setimpal untuk para perusak hutan dan lingkungan. Ancaman hukuman 10 tahun bagi petinggi PT Adei Plantation and Industry, Dane Suvaran, bisa menjadi test case positif untuk memberikan terapi kejut bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

Kalau perlu, hakim juga menjatuhkan sanksi denda, bahkan mencabut izin perkebunan. Hanya langkah tegas seperti inilah yang bisa menghentikan para pembakar hutan dan lain, kecuali bangsa ini ingin selamanya tersandera asap.
(nfl)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Tantangan Semakin Kompleks,...
Tantangan Semakin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
Mantan Pemimpin La Via...
Mantan Pemimpin La Via Campesina Jadi Sekjen Partai Buruh
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved