Soal Boediono, KPK tunggu dakwaan tersangka Century
Rabu, 05 Maret 2014 - 16:27 WIB
Soal Boediono, KPK tunggu dakwaan tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tersangka kasus dugaan bailout Bank Century, akan menjalani sidang perdana pada Kamis 6 Maret 2014, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Budi Mulya (BM) didakwa bersama pihak lain, secara bersama-sama diduga terlibat dalam kasus Century, yang merugikan negara lebih dari Rp7 triliun.
"Hal penting yang lagi dirumuskan, saat ini yang menjadi tersangka BM. Di dalam situ cara merumuskannya, terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya, dikualifikasi disitu ada cukup banyak nama, ada sekitar lima sampai enam orang," kata Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Ketika dikonfirmasi apakah dari enam orang itu salah satunya mantan Gubernur BI Boediono, BW tidak membantahnya, dia masih menunggu pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK. Menurutnya, orang yang masuk dalam dakwaan Budi Mulya, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Besok kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutin. Sekarang ini saya mau mengatakan, di dalam rumusan membangun konstruksi hukum yang dirumuskan itu, terdakwa secara bersama-sama dengan sekitar lima sampai enam orang itu, diduga melakukan perbuatan kan ada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, terkait dengan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," tegas Bambang.
Boediono dimungkinkan dihadirkan di sidang Century
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Budi Mulya (BM) didakwa bersama pihak lain, secara bersama-sama diduga terlibat dalam kasus Century, yang merugikan negara lebih dari Rp7 triliun.
"Hal penting yang lagi dirumuskan, saat ini yang menjadi tersangka BM. Di dalam situ cara merumuskannya, terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya, dikualifikasi disitu ada cukup banyak nama, ada sekitar lima sampai enam orang," kata Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Ketika dikonfirmasi apakah dari enam orang itu salah satunya mantan Gubernur BI Boediono, BW tidak membantahnya, dia masih menunggu pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK. Menurutnya, orang yang masuk dalam dakwaan Budi Mulya, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Besok kalau sudah jelas dakwaannya itu baru disebutin. Sekarang ini saya mau mengatakan, di dalam rumusan membangun konstruksi hukum yang dirumuskan itu, terdakwa secara bersama-sama dengan sekitar lima sampai enam orang itu, diduga melakukan perbuatan kan ada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, terkait dengan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan," tegas Bambang.
Boediono dimungkinkan dihadirkan di sidang Century
(maf)