Pelunasan biaya haji tergantung kurs dolar

Selasa, 04 Maret 2014 - 03:31 WIB
Pelunasan biaya haji...
Pelunasan biaya haji tergantung kurs dolar
A A A
Sindonews.com - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 tergantung pada nilai tukar Rupiah terhadap dolar (kurs) yang berlaku saat itu. Namun, pemerintah telah menetapkan kurs dengan Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Negara (APBN) sebesar Rp10.500 yaitu, sebesar Rp33.799.500.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, rata-rata besaran BPIH pada 2014 sebesar USD3.129, asumsinya berdasarkan APBN 2014 terhadap nilai tukar yang jumlahnya USD 1 sama dengan Rp 10.500.

Namun, pada akhirnya jemaah harus membayar berdasarkan nilai tukar dolar yang berlaku saat pelunasan. “Jumlahnya bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah. Nanti kita lihat perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar, apakah melemah atau tinggi,” kata Suryadharma saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.

Menurutnya, dibandingkan tahun 2013, jumlah besaran BPIH sebesar USD3.527 atau sebesar Rp33.859.200. Maka jika diperhitungkan dengan nilai tukar sesuai asumsi yang ditetapkan biaya BPIH, turun sebesar Rp59.700.

Nantinya, walaupun ada penurunan BPIH, Menag mengklaim, terdapat peningkatan kualitas pelayanan, nantinya uang makan di Madinah akan dibebaskan.

Selain itu, disediakan biaya untuk DAM sebesar 475 Saudi Real atau sebesar Rp208 miliar. “Dana disediakan untuk satu kali pelanggaran oleh pemerintah. Nantinya jika jemaah melakukan kesalahan lebih dari satu kali, harus membayar sendiri,” ungkapnya.

Jika ada sisa dari DAM tersebut, akan dikembalikan ke Indonesia oleh Islamic Development Bank (IDB), dengan pengembalian daging yang akan dibagikan kepada yang tidak mampu.

"Lainnya peningkatan kualitas pelayanan yang tanpa meminta persetujuan DPR, karena pemerintah bekerja sama dengan CSR dari bank-bank penerima setoran haji. Seperti kain ihrom untuk jemaah laki-laki, mukenah untuk jemaah perempuan dan seragam batik akan dibagikan secara gratis,” tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved