Coblos dua caleg sah bisa bikin bingung publik
Minggu, 02 Maret 2014 - 18:42 WIB
Coblos dua caleg sah bisa bikin bingung publik
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, rencana aturan coblos dua nama calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai dinilai sah, bisa membingungkan pemilih.
Hal ini bisa terjadi apabila rencana aturan yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, tidak didukung dengan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini takutnya kalau tidak diimbangi pendidikan politik, bisa berkomitmen dengan orang (caleg). Daripada aturan ini, lebih baik mendorong pilih partai saja enggak usah coblos dua lalu ke caleg, partai semua pasti mendukung ini," kata Koordinator Jaringan Nasional JPPR M Afifudin, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Menurutnya, KPU harus mensosialisakan rencana tersebut sejak lama, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat seperti yang dikhawatirkan. "Ruangnya sosialisasi di awal dimassifkan, ini malah membingungkan, sangat mengejutkan," tuntasnya.
Sebelumnya, KPU ingin membuat peraturan, di mana pemilih yang mencoblos dua nama caleg dalam satu partai, hak suaranya tetap sah meski masuk untuk suara partai politik (parpol) dari caleg tersebut. Nantinya, KPU akan menciptakan peraturan baru ini yang tertuang dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini bisa terjadi apabila rencana aturan yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, tidak didukung dengan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini takutnya kalau tidak diimbangi pendidikan politik, bisa berkomitmen dengan orang (caleg). Daripada aturan ini, lebih baik mendorong pilih partai saja enggak usah coblos dua lalu ke caleg, partai semua pasti mendukung ini," kata Koordinator Jaringan Nasional JPPR M Afifudin, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Menurutnya, KPU harus mensosialisakan rencana tersebut sejak lama, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat seperti yang dikhawatirkan. "Ruangnya sosialisasi di awal dimassifkan, ini malah membingungkan, sangat mengejutkan," tuntasnya.
Sebelumnya, KPU ingin membuat peraturan, di mana pemilih yang mencoblos dua nama caleg dalam satu partai, hak suaranya tetap sah meski masuk untuk suara partai politik (parpol) dari caleg tersebut. Nantinya, KPU akan menciptakan peraturan baru ini yang tertuang dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara.
(maf)