Coblos dua caleg sah bisa minimalkan suara rusak
Minggu, 02 Maret 2014 - 15:02 WIB
Coblos dua caleg sah bisa minimalkan suara rusak
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat peraturan, di mana suara pemilih tetap sah meski mencoblos dua nama calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai yang sama.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Teguh Juwarno mengatakan, wacana tersebut bisa berdampak positif. Karena bisa mengurangi jumlah suara rusak pada pesta demokrasi tahun ini.
"Menurut saya kebijakan tersebut patut diapresiasi, karena diharapkan bisa meminimalisasi potensi suara rusak," kata Teguh saat dihubungi Sindonews, Minggu (2/3/2014).
Menurutnya, dengan cara itu maka lembaga pemilihan itu memberikan ruang memilih lebih luas kepada pemilih yang telah menyampaikan suaranya, namun hilang hanya karena kesalahan administratif. "Padahal pemilih telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk mencoblos, maka amat disayangkan bila suaranya hangus," tuntasnya.
Sekadar informasi, KPU ingin membuat peraturan di mana pemilih yang mencoblos dua nama caleg dalam satu partai, hak suaranya tetap sah meski masuk untuk suara partai politik (parpol) dari caleg tersebut. Nantinya, KPU akan menciptakan peraturan baru, yang tertuang di dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Teguh Juwarno mengatakan, wacana tersebut bisa berdampak positif. Karena bisa mengurangi jumlah suara rusak pada pesta demokrasi tahun ini.
"Menurut saya kebijakan tersebut patut diapresiasi, karena diharapkan bisa meminimalisasi potensi suara rusak," kata Teguh saat dihubungi Sindonews, Minggu (2/3/2014).
Menurutnya, dengan cara itu maka lembaga pemilihan itu memberikan ruang memilih lebih luas kepada pemilih yang telah menyampaikan suaranya, namun hilang hanya karena kesalahan administratif. "Padahal pemilih telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk mencoblos, maka amat disayangkan bila suaranya hangus," tuntasnya.
Sekadar informasi, KPU ingin membuat peraturan di mana pemilih yang mencoblos dua nama caleg dalam satu partai, hak suaranya tetap sah meski masuk untuk suara partai politik (parpol) dari caleg tersebut. Nantinya, KPU akan menciptakan peraturan baru, yang tertuang di dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara.
(maf)