Hanura sambut baik soal pencoblosan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membentuk peraturan suara sah, meski mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai politik (parpol).
"Jadi kalau menurut saya secara substansi bisa dipahami, apa yang disampaikan KPU bisa dirasionalisasikan. Kami memandang tidak ada masalah, karena kalau (suara) dibatalkan merugikan proses pemilu ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Kristiawanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, akan lebih tidak bermanfaat apabila mereka yang telah menyampaikan suaranya harus tidak tersalurkan hanya karena kesalahan administratif. "Padahal untuk menggerakan masyarakat untuk tidak golput itu tidak mudah, apa yang disampaikan KPU sudah betul," ucapnya.
Akan tetapi, Kristiawanto menekankan pengawasan secara ketat oleh KPU agar suara-suara yang telah disampaikan pemilih tidak dimanipulasikan. "Pengawasan itu harus ditingkatkan, di level pusat sampai TPS (Tempat Pemungutan Suara)," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU merencanakan peraturan di mana pemilih yang mencoblos dua caleg dalam satu parpol masih bisa disahkan, tetapi suara itu masuk untuk suara partai.
"Jadi kalau menurut saya secara substansi bisa dipahami, apa yang disampaikan KPU bisa dirasionalisasikan. Kami memandang tidak ada masalah, karena kalau (suara) dibatalkan merugikan proses pemilu ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Kristiawanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, akan lebih tidak bermanfaat apabila mereka yang telah menyampaikan suaranya harus tidak tersalurkan hanya karena kesalahan administratif. "Padahal untuk menggerakan masyarakat untuk tidak golput itu tidak mudah, apa yang disampaikan KPU sudah betul," ucapnya.
Akan tetapi, Kristiawanto menekankan pengawasan secara ketat oleh KPU agar suara-suara yang telah disampaikan pemilih tidak dimanipulasikan. "Pengawasan itu harus ditingkatkan, di level pusat sampai TPS (Tempat Pemungutan Suara)," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU merencanakan peraturan di mana pemilih yang mencoblos dua caleg dalam satu parpol masih bisa disahkan, tetapi suara itu masuk untuk suara partai.
(maf)