Aturan KPU coblos 2 caleg sah, bikin bingung
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah suara, jika pemilih mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang sama dalam satu surat suara, dianggap membingungkan.
"Ini yang agak membingungkan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin kepada Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Sebab, ujar dia, satu sisi KPU dalam Peraturan KPU Nomor 26 menyatakan, jika gambar satu caleg dicoblos, maka suara dihitung ke caleg. Menurutnya, semestinya KPU mendorong sosialisasi suara sah lebih massif, daripada memperbanyak opsi yang membingungkan.
"Tapi kalau coblos lebih dari satu caleg dalam parpol dihitung ke parpol. Artinya, cara kita menghargai suara seperti mendorong pemilih memilih parpol jadinya. Padahal dorongan awal sistem kita dengan suara terbanyak," ungkapnya.
"Ini yang agak membingungkan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin kepada Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Sebab, ujar dia, satu sisi KPU dalam Peraturan KPU Nomor 26 menyatakan, jika gambar satu caleg dicoblos, maka suara dihitung ke caleg. Menurutnya, semestinya KPU mendorong sosialisasi suara sah lebih massif, daripada memperbanyak opsi yang membingungkan.
"Tapi kalau coblos lebih dari satu caleg dalam parpol dihitung ke parpol. Artinya, cara kita menghargai suara seperti mendorong pemilih memilih parpol jadinya. Padahal dorongan awal sistem kita dengan suara terbanyak," ungkapnya.
(maf)