Iklan politik dinilai tak tonjolkan kualitas caleg
Jum'at, 28 Februari 2014 - 06:35 WIB
Iklan politik dinilai tak tonjolkan kualitas caleg
A
A
A
Sindonews.com - Pro dan kontra moratorium iklan politik di media massa terus berlanjut. Ada yang menolak kebijakan tersebut, tapi ada juga yang menyutujui kesepakatan Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Legislatif itu.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan mengatakan, sebenarnya pengenalan visi dan misi caleg bisa berlangsung sepanjang waktu melalui pengenalan dan interaksi langsung dengan konstituen. Menurutnya, itu lebih efektif ketimbang beriklan di media massa.
"Dan itu lebih efektif daripada beriklan di media massa, selain karena waktunya atau space yang terbatas di media massa," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, masyarakat lebih melihat iklan calon anggota legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) sebagai tontonan. Karena, lanjutnya, yang didapat masyarakat bukan tingkat kualitas, tapi lebih kepada popularitas caleg.
"Lebih dari itu kesempatan untuk beriklan, bila dibiarkan tanpa aturan waktu, akan banyak menguntungkan caleg yang punya modal besar."
"Karena itu, dengan moratorium ini diharapkan space dan waktu untuk iklan politik lebih tertata dan terbagi adil dalam menggunakan ruang publik," tegasnya.
Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.
Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan mengatakan, sebenarnya pengenalan visi dan misi caleg bisa berlangsung sepanjang waktu melalui pengenalan dan interaksi langsung dengan konstituen. Menurutnya, itu lebih efektif ketimbang beriklan di media massa.
"Dan itu lebih efektif daripada beriklan di media massa, selain karena waktunya atau space yang terbatas di media massa," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya, masyarakat lebih melihat iklan calon anggota legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) sebagai tontonan. Karena, lanjutnya, yang didapat masyarakat bukan tingkat kualitas, tapi lebih kepada popularitas caleg.
"Lebih dari itu kesempatan untuk beriklan, bila dibiarkan tanpa aturan waktu, akan banyak menguntungkan caleg yang punya modal besar."
"Karena itu, dengan moratorium ini diharapkan space dan waktu untuk iklan politik lebih tertata dan terbagi adil dalam menggunakan ruang publik," tegasnya.
Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.
Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(kri)