Moratorium iklan politik buka keran Golput

Jum'at, 28 Februari 2014 - 05:36 WIB
Moratorium iklan politik buka keran Golput
Moratorium iklan politik buka keran Golput
A A A
Sindonews.com - Moratorium iklan politik di media massa dinilai bisa memangkas informasi publik terhadap visi dan misi calon anggota legislatif (caleg). Langkah ini dipandang bisa membuka keran golongan putih (Golput), yang selama ini justru kencang dikampanyekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diminimalisir.

"Akan ada penurunan tingkat partisipasi publik jika iklan politik di moratorium. Semarak iklan politik di media massa secara signifikan memberi pengaruh bagi semangat publik untuk ikut pemilu," ujar Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).

Apalagi, lanjutnya, di tengah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol), kebijakan melakukan moratorium iklan politik bisa sangat berbahaya.

"Tetapi sebaliknya makin minim iklan politik di media massa maka, makin rendah minat rakyat ikut pemilu. Ini artinya persentase Golput ada kemungkinan meningkat karena tingkat partisipasi yang rendah," tandasnya.

Selain itu, kata Ubedilah, moratorium dianggap hanya menguntungkan caleg petahana atau politikus yang masih menjabat (incumbent). Pasalnya, moratorium membatasi kesempatan caleg yang baru terjun untuk bersosialisasi dengan masyarakat melalui media massa.

"Karena caleg petahana sudah membangun basis lima tahun, sehingga tanpa iklan politik dia sudah bisa memastikan massanya. Itu terjadi jika caleg petahana bekerja selama lima tahun sebelumnya."

"Sementara caleg yang baru, jangankan gagasan atau visi misinya, tampangnya aja banyak yang belum kenal. Ini kan sangat merugikan mereka, iklan politik di media massa dengan jangkauan yang luas sangat membantu mereka untuk dikenal publik," sambungnya.

Seperti diketahui, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa diperoleh setelah diskusi yang alot membahas sejumlah iklan berbau politik yang ditayangkan di beberapa lembaga penyiaran, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR.

Rapat yang digelar Selasa 25 Februari lalu itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8632 seconds (0.1#10.140)