Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkumham siap mundur

Kamis, 27 Februari 2014 - 20:16 WIB
Jika revisi KUHP disponsori...
Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkumham siap mundur
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan siap mundur dari jabatannya jikat tudingan adanya kepentingan koruptor di balik revisi Undang-Undangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbukti.

"Yang sangat melukai perasaan adalah pembahasan ini kesannya karena ada sponsor koruptor. Waduh kalau seandainya itu benar, tidak usah melalui proses hukum. Ada data saja, saya akan meletakkan jabatan hari ini juga. Tak menunggu besok," ujar Amir Syamsuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Hal itu diungkapkan Amir menyikapi adanya suara-suara penolakan terhadap revisi RUU KUHP dan KUHAP, termasuk yang beranggapan para koruptor senang dengan rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada 24 Februari lalu berpendapat para koruptor dan sekutunya akan bersuka cita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembahasan revisi RUU KUHP dan KUHAP tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholders.

Berita:
Soal RUU KUHP dan KUHAP, ini saran Menkopolhukam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1005 seconds (0.1#10.140)