Kasus SKRT, MS Kaban janji taat hukum

Kamis, 27 Februari 2014 - 11:35 WIB
Kasus SKRT, MS Kaban janji taat hukum
Kasus SKRT, MS Kaban janji taat hukum
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proses Anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.

Kali ini, KPK memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat (MS) Kaban, sebagai saksi Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita patuhi saja deh, ini kan proses hukum, saya dipanggil sebagai saksi, diminta keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang kepada anggota dewan," kata MS Kaban kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Mengenai penunjukan langsung PT Masaro Radiocom dalam proyek SKRT, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku sudah sesuai dengan proses administrasi yang ditetapkan.

MS Kaban mengatakan, dalam proyek tersebut terpenting tidak mempunyai tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Dia menegaskan, hanya melaksanakan tugas negara.

"Waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU (Undang-undang) peraturan keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah, itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," ungkapnya.

MS Kaban tiba di KPK sekira pukul 10.35 WIB mengakui, proyek tersebut memang sempat disetop lantaran Kanwil Kemenhut dibubarkan, kemudian diganti dengan dinas kehutanan.

"Jangan lupa, penyetopan itu karena antara 1999-2004 itu kan kanwil kehutanan bubar diganti dengan dinas kehutanan, jadi aset negara belum ada yang mengurus, setelah kabinet Indonesia bersatu, situasi stabil maka semua ditarik ke pusat," tukasnya.

KPK panggil MS Kaban dan mantan sopirnya
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)