KPK siap usut penerima upeti di Komisi VII DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut anggota Komisi VII DPR yang terlibat dengan terkait dugaan penerima upeti dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua KPK Abraham Samad menilai, KPK tidak hanya melihat fakta persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 25 Februari lalu terkait dugaan upeti sebesar USD190.000. Tapi juga fakta-fakta yang muncul sebelumnya di pengadilan, seperti pemberian tunjangan hari raya sebesar USD200.000.
Menurut Abraham, semua fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan tidak akan didiamkan. Langkah pertama validasi. Kedua, bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para penerima upeti bila dibutuhkan penyidik.
"Akan ditindaklanjuti dan didalami oleh KPK. Pada waktunya diambil kesimpulan tentang keterlibatan orang-orang yang disebutkan dalam persidangan," kata Abraham saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (26/2/14).
Dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa 25 Februari terungkap fakta adanya upeti USD190.000. Fakta itu diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Uang USD190.000 terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni USD140.000 dan USD50.000. Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi untuk diberikan kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan ESDM terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P).
Berita:
Soal jatah THR, Rudi segarkan ingatkan Sutan
Ketua KPK Abraham Samad menilai, KPK tidak hanya melihat fakta persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 25 Februari lalu terkait dugaan upeti sebesar USD190.000. Tapi juga fakta-fakta yang muncul sebelumnya di pengadilan, seperti pemberian tunjangan hari raya sebesar USD200.000.
Menurut Abraham, semua fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan tidak akan didiamkan. Langkah pertama validasi. Kedua, bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para penerima upeti bila dibutuhkan penyidik.
"Akan ditindaklanjuti dan didalami oleh KPK. Pada waktunya diambil kesimpulan tentang keterlibatan orang-orang yang disebutkan dalam persidangan," kata Abraham saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (26/2/14).
Dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa 25 Februari terungkap fakta adanya upeti USD190.000. Fakta itu diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Uang USD190.000 terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni USD140.000 dan USD50.000. Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi untuk diberikan kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan ESDM terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P).
Berita:
Soal jatah THR, Rudi segarkan ingatkan Sutan
(dam)