KPK tanggung berobat Wawan dan Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertanggung jawab terhadap rujukan dan biaya perawatan Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Saat ini dia dirawat di Rumah Sakit Polri. Sedangkan Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang yang saat ini juga sakit di RSCM.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan kronologis Wawan hingga dirawat. Pertama, pada Minggu 23 Februari lalu dokter KPK melakukan diagnosa di Rutan KPK. Hasilnya Wawan mengalami maag akut dan vertigo. Kemudian pada Senin 24 Februari lalu langsung dirujuk ke RS Polri.
Sementara soal ruangan Wawan dan pembayaran harus diklarifikasi karena tidak seperti pernyataan kuasa hukum. Dari penyampaian jaksa, pertama dirujuk ke RS Polri. Dari pemeriksaan dokter RS Polri maka dirujuk ke kelas I.
"Plafon (anggaran) jatah KPK adalah untuk kelas 3 atau untuk umum. Maka kelebihan biaya itu (di Kelas I) ditanggung Wawan. Jadi KPK membayar juga. Tidak benar KPK tidak ikut bayar," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14) sore.
Dia mengungkapkan, izin perobatan Wawan itu sudah bukan di KPK lagi. Karena kalau kasus seorang terdakwa termasuk Wawan sudah masuk ke pengadilan, maka izin itu ada di hakim, Pengadilan Tipikor. Menurut dia , kalau Kamis 27 Februari ini Wawan masih sakit mungkin tidak bisa disidang. "Tapi tergantung besok," imbuhnya.
Dia menambahkan, siang tadi KPK merujuk Anas Urbaningrum ke dokter gigi dan syaraf di RCSM. Pasca diagnosis dokter KPK, sakit gigi yang bersangkutan kambuh.
Johan menandaskan, KPK tetap akan bertanggung jawab membayar biaya perawat Anas. "Anas itu tersangka tahanan KPK. Tersangka tahanan itu tanggung jawab KPK dengan biaya KPK," katanya.
Berita:
KPK periksa bendaharan Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Saat ini dia dirawat di Rumah Sakit Polri. Sedangkan Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang yang saat ini juga sakit di RSCM.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan kronologis Wawan hingga dirawat. Pertama, pada Minggu 23 Februari lalu dokter KPK melakukan diagnosa di Rutan KPK. Hasilnya Wawan mengalami maag akut dan vertigo. Kemudian pada Senin 24 Februari lalu langsung dirujuk ke RS Polri.
Sementara soal ruangan Wawan dan pembayaran harus diklarifikasi karena tidak seperti pernyataan kuasa hukum. Dari penyampaian jaksa, pertama dirujuk ke RS Polri. Dari pemeriksaan dokter RS Polri maka dirujuk ke kelas I.
"Plafon (anggaran) jatah KPK adalah untuk kelas 3 atau untuk umum. Maka kelebihan biaya itu (di Kelas I) ditanggung Wawan. Jadi KPK membayar juga. Tidak benar KPK tidak ikut bayar," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14) sore.
Dia mengungkapkan, izin perobatan Wawan itu sudah bukan di KPK lagi. Karena kalau kasus seorang terdakwa termasuk Wawan sudah masuk ke pengadilan, maka izin itu ada di hakim, Pengadilan Tipikor. Menurut dia , kalau Kamis 27 Februari ini Wawan masih sakit mungkin tidak bisa disidang. "Tapi tergantung besok," imbuhnya.
Dia menambahkan, siang tadi KPK merujuk Anas Urbaningrum ke dokter gigi dan syaraf di RCSM. Pasca diagnosis dokter KPK, sakit gigi yang bersangkutan kambuh.
Johan menandaskan, KPK tetap akan bertanggung jawab membayar biaya perawat Anas. "Anas itu tersangka tahanan KPK. Tersangka tahanan itu tanggung jawab KPK dengan biaya KPK," katanya.
Berita:
KPK periksa bendaharan Wawan
(dam)