KPK tanggung berobat Wawan dan Anas

Rabu, 26 Februari 2014 - 22:08 WIB
KPK tanggung berobat...
KPK tanggung berobat Wawan dan Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertanggung jawab terhadap rujukan dan biaya perawatan Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Saat ini dia dirawat di Rumah Sakit Polri. Sedangkan Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang yang saat ini juga sakit di RSCM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan kronologis Wawan hingga dirawat. Pertama, pada Minggu 23 Februari lalu dokter KPK melakukan diagnosa di Rutan KPK. Hasilnya Wawan mengalami maag akut dan vertigo. Kemudian pada Senin 24 Februari lalu langsung dirujuk ke RS Polri.

Sementara soal ruangan Wawan dan pembayaran harus diklarifikasi karena tidak seperti pernyataan kuasa hukum. Dari penyampaian jaksa, pertama dirujuk ke RS Polri. Dari pemeriksaan dokter RS Polri maka dirujuk ke kelas I.

"Plafon (anggaran) jatah KPK adalah untuk kelas 3 atau untuk umum. Maka kelebihan biaya itu (di Kelas I) ditanggung Wawan. Jadi KPK membayar juga. Tidak benar KPK tidak ikut bayar," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14) sore.

Dia mengungkapkan, izin perobatan Wawan itu sudah bukan di KPK lagi. Karena kalau kasus seorang terdakwa termasuk Wawan sudah masuk ke pengadilan, maka izin itu ada di hakim, Pengadilan Tipikor. Menurut dia , kalau Kamis 27 Februari ini Wawan masih sakit mungkin tidak bisa disidang. "Tapi tergantung besok," imbuhnya.

Dia menambahkan, siang tadi KPK merujuk Anas Urbaningrum ke dokter gigi dan syaraf di RCSM. Pasca diagnosis dokter KPK, sakit gigi yang bersangkutan kambuh.

Johan menandaskan, KPK tetap akan bertanggung jawab membayar biaya perawat Anas. "Anas itu tersangka tahanan KPK. Tersangka tahanan itu tanggung jawab KPK dengan biaya KPK," katanya.

Berita:
KPK periksa bendaharan Wawan
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved