KPK tanggung berobat Wawan dan Anas

Rabu, 26 Februari 2014 - 22:08 WIB
KPK tanggung berobat...
KPK tanggung berobat Wawan dan Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertanggung jawab terhadap rujukan dan biaya perawatan Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Saat ini dia dirawat di Rumah Sakit Polri. Sedangkan Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang yang saat ini juga sakit di RSCM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan kronologis Wawan hingga dirawat. Pertama, pada Minggu 23 Februari lalu dokter KPK melakukan diagnosa di Rutan KPK. Hasilnya Wawan mengalami maag akut dan vertigo. Kemudian pada Senin 24 Februari lalu langsung dirujuk ke RS Polri.

Sementara soal ruangan Wawan dan pembayaran harus diklarifikasi karena tidak seperti pernyataan kuasa hukum. Dari penyampaian jaksa, pertama dirujuk ke RS Polri. Dari pemeriksaan dokter RS Polri maka dirujuk ke kelas I.

"Plafon (anggaran) jatah KPK adalah untuk kelas 3 atau untuk umum. Maka kelebihan biaya itu (di Kelas I) ditanggung Wawan. Jadi KPK membayar juga. Tidak benar KPK tidak ikut bayar," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/14) sore.

Dia mengungkapkan, izin perobatan Wawan itu sudah bukan di KPK lagi. Karena kalau kasus seorang terdakwa termasuk Wawan sudah masuk ke pengadilan, maka izin itu ada di hakim, Pengadilan Tipikor. Menurut dia , kalau Kamis 27 Februari ini Wawan masih sakit mungkin tidak bisa disidang. "Tapi tergantung besok," imbuhnya.

Dia menambahkan, siang tadi KPK merujuk Anas Urbaningrum ke dokter gigi dan syaraf di RCSM. Pasca diagnosis dokter KPK, sakit gigi yang bersangkutan kambuh.

Johan menandaskan, KPK tetap akan bertanggung jawab membayar biaya perawat Anas. "Anas itu tersangka tahanan KPK. Tersangka tahanan itu tanggung jawab KPK dengan biaya KPK," katanya.

Berita:
KPK periksa bendaharan Wawan
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved