KPU diduga langgar UU Perlindungan Anak

Rabu, 26 Februari 2014 - 00:29 WIB
KPU diduga langgar UU Perlindungan Anak
KPU diduga langgar UU Perlindungan Anak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, lembaga pemilih itu mempekerjakan puluhan anak di bawah umur yang sudah putus sekolah untuk melipat surat suara.

Nabila (16), warga Jakarta yang ikut melipat surat suara mengaku, bersedia bekerja karena untuk mendapatkan uang jajan. Tetapi dirinya tidak tahu berapa honor yang akan diperolehnya.

Dia dan puluhan anak di bawah umur itu hanya diperintahkan menuntaskan keinginan pihak KPU, agar surat suara itu selesai tepat pada waktunya.

"Enggak tahu. Ada yang koordinatori," kata Nabila kepada wartawan di Depok, Selasa 25 Februari 2014.

Anggota Panwaslu Kota Depok Abdulrahman mengatakan, tidak mengetahui soal perekrutan perja itu. Karena, kata dia, hal tersebut merupakan ranah KPUD Depok.

"Kami sedang telusuri fakta-fakta yang ada. Kami akan layangkan surat yang bersifat klarifikasi, belum pada tahap teguran," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Depok Titi Nurhayati tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi. Sedangkan Pokja Komisioner KPUD Depok Ahmad Arif sedang berada di Bandung untuk membahas persoalan anggaran yang diberikan untuk para pekerja.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)