Dimyati belum tentu lolos jadi hakim konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah dinilai belum tentu lolos menjadi hakim konstitusi.
"Dia (Dimyati) kan akan berhadapan dengan tokoh-tokoh panitia seleksi (Pansel) yang hebat-hebat," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.
Dia tak mempersoalkan mengenai keikutsertaan Dimyati dalam bursa calon hakim konstitusi tersebut. Karena tak ada jaminan mantan Bupati Pandeglang itu bisa lolos.
"Tak apa-apa. Belum tentu jadi kan. Kan baru calon. Apakah lulus atau tidak lulus, belum tentu," ungkapnya.
Menurut dia, sah-sah saja Dimyati maju sebagai calon hakim konstitusi, meskipun pernah disebut-sebut terlibat kasus suap DPRD Pandeglang, Banten.
"Faktanya dia tak dipenjara. Kan tak sampai peradilan. Sah-sah saja dia jadi calon," tuturnya.
Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.
Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.
Baca berita:
Dimyati tak gentar hadapi pansel calon hakim MK
"Dia (Dimyati) kan akan berhadapan dengan tokoh-tokoh panitia seleksi (Pansel) yang hebat-hebat," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews, Senin 24 Februari 2014 malam.
Dia tak mempersoalkan mengenai keikutsertaan Dimyati dalam bursa calon hakim konstitusi tersebut. Karena tak ada jaminan mantan Bupati Pandeglang itu bisa lolos.
"Tak apa-apa. Belum tentu jadi kan. Kan baru calon. Apakah lulus atau tidak lulus, belum tentu," ungkapnya.
Menurut dia, sah-sah saja Dimyati maju sebagai calon hakim konstitusi, meskipun pernah disebut-sebut terlibat kasus suap DPRD Pandeglang, Banten.
"Faktanya dia tak dipenjara. Kan tak sampai peradilan. Sah-sah saja dia jadi calon," tuturnya.
Seperti diketahui, Dimyati Natakusumah ketika menjadi Bupati Pandeglang pernah tersandung kasus dugaan pembobolan kas daerah Pandegelang melalui Pinjaman Daerah Kabupaten Pandeglang Rp200 miliar dari Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2006.
Dalam kasus ini tiga orang sudah divonis yakni H. Wadudi Nurhasan divonis pidana dua tahun oleh Pengadilan Negri (PN) Pandegelang pada tahun 2008, H Acang divonis empat tahun enam bulan penjara pada tahun 2009 dan H Abdul Munaf divonis pidana satu tahun satu bulan pada tahun 2008 lalu.
Sedangkan Putusan MA No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Dimyati Natakusumah, hingga kini belum diputuskan.
Baca berita:
Dimyati tak gentar hadapi pansel calon hakim MK
(kri)