Luhut tidak setuju Boediono dipanggil paksa

Jum'at, 21 Februari 2014 - 20:53 WIB
Luhut tidak setuju Boediono...
Luhut tidak setuju Boediono dipanggil paksa
A A A
Sindonews.com - Usulan pemanggilan paksa terhadap Wakil Presiden Boediono untuk hadir dalam rapat Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century dinilai melanggar aturan tentang kekuasaan kehakiman.

"Wapres Boediono yang dulu sebagai Gubernur BI katanya akan dijemput paksa untuk dibawa ke DPR dengan bantuan polisi. Menurut saya ini tidak benar secara hukum dan sangat tidak proporsional dalam berpolitik," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan dalam diskusi "Bagaimana Indonesia Mampu Selamat Dari Krisis Ekonomi 2008 : Tinjauan Perbankan dan Hukum" di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurut dia, kasus Bank Century tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak boleh ada intervensi apapun dalam penyelesaian sebuah kasus.

"Itu jelas di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dikatakan kalau proses hukum sudah berjalan termasuk di dalamnya adalah penyidikan yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman maka tidak boleh dintervensi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Boediono tidak memenuhi panggilan kedua Timwas Century pada Rabu 19 Februari lalu. Boediono menilai ketidakhadirannya justru untuk menghormati proses hukum kasus Century. Ketidakhadirannya menimbulkan polemik seputar perlu tidaknya pemanggilan paksa terhadap Boediono.

Berita:
Boediono tolak panggilan Timwas
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)