Partisipasi pemilih bukan tanggung jawab konstitusional KPU

Jum'at, 21 Februari 2014 - 18:20 WIB
Partisipasi pemilih...
Partisipasi pemilih bukan tanggung jawab konstitusional KPU
A A A
PARPOL adalah organisasi berbasis kerakyatan bukanlah berbasis kekuasaan. Parpol adalah organisasi yang akan menjadi lidah dialog antara rakyat dan kekuasaan. Parpol diharapkan bisa memaksa bahkan mengkondisikan kekuasaan agar hadir 24 jam dalam kehidupan rakyat baik individu atau kelompok.

Oleh karenanya parpol diberikan hak eksklusif untuk menjadi satu-satunya organisasi berbasis kerakyatan yang bisa menjadi peserta pemilu DPR dan DPRD, serta satu-satunya organisasi yang bisa mengusul pasangan calon presiden.

Habitat parpol adalah rakyat, oksigen parpol adalah rakyat. Semakin dekat parpol itu ke rakyat maka otomatis rakyat akan tidak sabar menunggu hari H pemungutan suara 9 April nanti. Rakyat akan berebutan bahkan berdesak-desakan untuk memilih di TPS di hari pemungutan suara nanti guna memilih calon-calon dan/atau parpol terbaik yang dianggapnya akan memperjuangkan nasib individual atau kelompoknya agar Negara melakukan pemenuhannya.

Sehingga, bukan tanggung jawab konstitusional penyelenggara pemilu seperti KPU akan besar kecilnya partisipasi rakyat sebagai pemilih. Melainkan tanggung jawab parpol sebagai kontestan pemilu. Parpol yang harus terus tak lelah mendekati hati rakyat dan masih cukup waktu, agar sebelum pemungutan suara rakyat sudah punya preferensi pilihan.

Semakin parpol menyatu dengan rakyat, maka semakin banyak dan besar harapan rakyat untuk tak sabar menanti hari H pemilu nanti untuk berebutan mencoblos pilihan hatinya. Oleh karenanya tanggung jawab pertama dan utama besar kecilnya partisipasi rakyat dalam pemilu adalah parpol sebagai peserta pemilu. Dan masih cukup waktu bagi parpol membuktikannyan.

Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8928 seconds (0.1#10.140)