Otto Hasibuan mundur jadi pengacara Akil
A
A
A
Sindonews.com - Otto Hasibuan menyatakan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akil Mochtar, setelah Akil menjalani persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mundurnya Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Akil, dikarenakan telah ditemukannya fakta percakapan pada Blackberry Messenger (BBM) antara Akil dengan tim pemenangan Gubernur terpilih Jawa Timur, Soekarwo yakni Zainuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.
"Dalam percakapan di BBM itu, ada pembahasan transaksi uang sebesar Rp10 miliar yang diduga untuk memenangkan Soekarwo dalam Pilkada Jatim yang ditangani Akil Mochtar," kata Otto di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014).
Otto yang juga kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya harus memenangkan kedua belah pihak yakni Akil dan Khofifah, kendati fakta keduanya saling bertentangan. "Jadi ada benturan kepentingan di sini," tegas Otto.
Menurut Otto, sebagai Kuasa Hukum yang memiliki kode etik, pihaknya tidak diperbolehkan meninggalkan kliennya, Akil dalam posisi yang tidak menguntungkan. Untuk itu, Otto diberikan kesempatan terakhir untuk mendampingi Akil dalam Pengadilan Tipikor.
"Kalau tidak ada bukti BBM Zainudin, sampai sekarang saya tidak akan mundur," pungkas Otto.
Mundurnya Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Akil, dikarenakan telah ditemukannya fakta percakapan pada Blackberry Messenger (BBM) antara Akil dengan tim pemenangan Gubernur terpilih Jawa Timur, Soekarwo yakni Zainuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.
"Dalam percakapan di BBM itu, ada pembahasan transaksi uang sebesar Rp10 miliar yang diduga untuk memenangkan Soekarwo dalam Pilkada Jatim yang ditangani Akil Mochtar," kata Otto di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2014).
Otto yang juga kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya harus memenangkan kedua belah pihak yakni Akil dan Khofifah, kendati fakta keduanya saling bertentangan. "Jadi ada benturan kepentingan di sini," tegas Otto.
Menurut Otto, sebagai Kuasa Hukum yang memiliki kode etik, pihaknya tidak diperbolehkan meninggalkan kliennya, Akil dalam posisi yang tidak menguntungkan. Untuk itu, Otto diberikan kesempatan terakhir untuk mendampingi Akil dalam Pengadilan Tipikor.
"Kalau tidak ada bukti BBM Zainudin, sampai sekarang saya tidak akan mundur," pungkas Otto.
(maf)