Pemilukada Lampung Selatan, Akil didakwa terima Rp500 juta

Kamis, 20 Februari 2014 - 18:30 WIB
Pemilukada Lampung Selatan,...
Pemilukada Lampung Selatan, Akil didakwa terima Rp500 juta
A A A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil pemilu yang memenangkan pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto, digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Namun, dalam penanganan sengketa itu, hakim panel diketuai oleh Akil Mochtar, ditengarahi terjadi suap untuk menolak permohonan yang disampaikan oleh calon lain.

"Terdakwa (Akil Mochtar) selaku Hakim Konstitusi, menerima uang sebesar Rp500.000.000 melalui Susi Tur Andayani yang diberikan oleh Ricko Menoza dan Eki Setyanto," kata Jaksa Olivia Sembiring, saat membacakan surat dakwaan Akil, Kamis (20/2/2014).

Susi merupakan penasihat hukum dari pasangan Rycko Menoza dan Eky Setyanto. Awalnya, Susi menemui Eky di Hotel Red Top Jakarta Pusat untuk menyampaikan permintaan terdakwa dengan menyebut lima ratus juta rupiah.

Lalu Eky menyampaikan ke Rycko dan keduanya sepakat untuk memberikan uang Rp300 juta kepada Akil melalui Susi. "Beberapa waktu kemudian, Susi menghubungi Eki dan Rycko Menoza untuk menambah uang tunai Rp100.000.000 dan Rycko memberikan cek senilai Rp100 juta kepada Susi untuk terdakwa," ungkapnya.

Lalu Susi pada tahun 2010 lalu Susi menyetor uang Rp250 juta ke rekening atas nama Akil, dengan menuliskan "pembayaran kelapa sawit," pada kolom berita slip setorannya.

"Pada 4 Agustus 2010 permohonan pilkada (Lampung Selatan) menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima," ucapnya.

Kemudian pada 25 Oktober Susi menyetor 250 juta rupiah ke rekening tabungan CV Ratu Samagat tertulis slip setoran pembayaran tagihan sengan dengan permintaan terdakwa. "Patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan Pilkada Lampung Selatan," pungkasnya.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)