Perubahan RUU KUHAP tak pengaruhi UU LPSK

Kamis, 20 Februari 2014 - 16:13 WIB
Perubahan RUU KUHAP tak pengaruhi UU LPSK
Perubahan RUU KUHAP tak pengaruhi UU LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, rencana perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak akan mengganggu jalannya perlindungan saksi yang dilakukan oleh LPSK.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam dan menyampaikan aspirasi kepada DPR terkait dengan perubahan RUU KUHAP dan KUHP tersebut.

"Intinya kami sangat mendukung apa yang menjadi perubahan KUHAP tersebut dan meminta agar nama LPSK dicantumkan di dalam KUHAP itu, untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Semendawai dalam konferensi persnya di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarankan, agar KPK berbicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) jika merasa tak sejalan dengan revisi KUHAP.

Kata Azis, revisi KUHAP merupakan usulan dari pemerintah, sehingga tidak tepat bila protes maupun kritikan disampaikan kepada Komisi III. "Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkum HAM karena ini usulan pemerintah, silakan berkoordinasi di sana," kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2014.

Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)