LPSK apresiasi sikap SBY soal RUU PSK

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:21 WIB
LPSK apresiasi sikap SBY soal RUU PSK
LPSK apresiasi sikap SBY soal RUU PSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menandatangani Surat Persetujuan Presiden (Surpres) atas Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) pada 12 Februari 2014 di Jakarta.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, respons cepat dari SBY, merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat LPSK dan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

"Bagi LPSK, revisi merupakan momen penting yang harus segera dituntaskan," kata Abdul dalam konferensi persnya di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

"Setelah lima tahun berjalan dalam memberikan layanan perlindungan bagi saksi dan korban. Peningkatan jumlah permohonan dari publik berimplikasi pula pada peningkatan pelaksana program perlindungan dari tahun ke tahun," imbuhnya.

Abdul menambahkan, sejak 2011 LPSK telah mengidentifikasi beberapa kelemahan mendasar dalam pemberian perlindungan saksi dan korban. Pasalnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sudah sejak awal bermasalah.

"Dari praktik dan pengalaman melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2006, pada 2012 LPSK mendorong perubahan UU bersama Kementerian Hukum dan HAM. RUU PSK masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," pungkas Abdul.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1907 seconds (0.1#10.140)