Wantimpres: Kerisauan KPK terhadap RUU KUHAP harus disikapi

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:11 WIB
Wantimpres: Kerisauan...
Wantimpres: Kerisauan KPK terhadap RUU KUHAP harus disikapi
A A A
Sindonews.com - Kerisauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI ditangkap oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas," ujar Anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Dia mengakui, bahwa KPK telah berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, surat itu juga dikirim ke DPR RI. Dalam surat itu, KPK menyampaikan pandangan dan sikapnya sesuai kajian yang telah dilakukan, menanggapi pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP.

Dalam hal ini, KPK merekomendasikan penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Sebab, beberapa pasal di dalamnya dinilai untuk melemahkan KPK sebagai pemberantas korupsi.

Baca berita:
RUU KUHAP hanya dilandasi kepentingan politik
Revisi KUHAP langkah mundur berantas korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7156 seconds (0.1#10.140)