Wantimpres setuju pasal pelemahan KPK dihilangkan

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:08 WIB
Wantimpres setuju pasal pelemahan KPK dihilangkan
Wantimpres setuju pasal pelemahan KPK dihilangkan
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI, belum juga menemukan ujungnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Albert Hasibuan mengaku, sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR RI.

Albert mengaku sepakat, jika sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, harus dihilangkan. "Kelemahan-kelemahan dari pasal-pasal di DPR itu harus dihilangkan, saya setuju dengan KPK," kata Albert saat jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Menurut dia, ada dua cara mengatasi kerisauan KPK terhadap pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. "Caranya adalah, dengan misalnya menarik kembali dan merevisi RUU KUHP dan KUHAP, atau dengan tetap membahas dengan melakukan koreksi, 10 atau 12 pasal yang berpotensi melemahkan KPK," ungkapnya.

Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4929 seconds (0.1#10.140)