RUU KUHP & KUHAP bukan untuk lemahkan KPK

Kamis, 20 Februari 2014 - 11:05 WIB
RUU KUHP & KUHAP bukan untuk lemahkan KPK
RUU KUHP & KUHAP bukan untuk lemahkan KPK
A A A
Sindonews.com - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar presiden dan DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP mendapat pertentangan.

Salah satu Anggota Penyusun RUU KUHAP, Muladi menegaskan bahwa mereka harus menghormati pemerintah sebagai pengusul RUU itu untuk selanjutnya dibahas di DPR.

"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi, kalau mau dilibatkan, silakan aja. Dia harus hormati wibawa seorang presiden, karena barang itu dibawa ke sini," kata Muladi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Ia juga menegaskan, pihaknya membuka ruang untuk KPK jika merasa keberatan dengan RUU KUHP maupun KUHAP. "Jadi, kalau dia mau beri masukan silakan, kalau mau bicara dengan tim, enggak apa-apa," tegasnya.

Terkait pernyataan KPK tidak dilibatkan dalam persoalan itu, Muladi membantahnya. Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai KUHP maupun KUHAP telah lama disiapkan.

"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP KUHAP ini kan sudah disiapkan 30 tahun. Dia kan lembaga baru. Kita terbuka dalam seminar-seminar. Pun ini masih dibahas," tegasnya.

Muladi pun membantah RUU KUHP dan KUHAP ini dihadirkan untuk melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi itu. "Tidak ada lemahkan KPK, kita dukung KPK. Dahulu kita juga kok yang mencetusnya," tuntasnya.

Baca berita:
Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3552 seconds (0.1#10.140)