KPK tak seharusnya dilemahkan RUU KUHAP
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih berlanjut. Banyak pihak meminta pembahasan dihentikan karena menilai RUU ini akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
Dihilangkannya peran penyelidikan dalam RUU KUHAP dinilai sebagai upaya sistematis untuk memutus kewenangan KPK. Penghapusan poin penyelidikan ini membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik.
Mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo berpendapat jika peran penyidikan dihilangkan maka kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi. "Kika peran penyidikan KPK ditiadakan, maka mereka tidak akan bisa bekerja, sebab diproses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," kata Pras kepada wartawan, Kamis (20/2/2014).
Mantan jaksa yang sekarang aktif sebagai praktisi hukum ini menambahkan, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan. Jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi maka fungsi KPK harus kuat. "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya," tukasnya.
Sementara itu, Hermawi Taslim selaku praktisi hukum menambahkan, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya.
“Inikan masih draft, berarti masih bisa diubah. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan nanti. DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi," ujarnya.
KPK sendiri sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI untuk meminta penghentian pembahasann revisi KUHAP pada tanggal 17 Februari lalu. Dalam surat itu KPK juga meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR periode 2014 –2019 dengan melibatkan seluruh lembaga hukum, akademisi dan unsur masyarakat terkait.
Baca berita:
Revisi KUHAP langkah mundur berantas korupsi
Dihilangkannya peran penyelidikan dalam RUU KUHAP dinilai sebagai upaya sistematis untuk memutus kewenangan KPK. Penghapusan poin penyelidikan ini membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik.
Mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo berpendapat jika peran penyidikan dihilangkan maka kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi. "Kika peran penyidikan KPK ditiadakan, maka mereka tidak akan bisa bekerja, sebab diproses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," kata Pras kepada wartawan, Kamis (20/2/2014).
Mantan jaksa yang sekarang aktif sebagai praktisi hukum ini menambahkan, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan. Jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi maka fungsi KPK harus kuat. "Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya," tukasnya.
Sementara itu, Hermawi Taslim selaku praktisi hukum menambahkan, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya.
“Inikan masih draft, berarti masih bisa diubah. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan nanti. DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi," ujarnya.
KPK sendiri sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI untuk meminta penghentian pembahasann revisi KUHAP pada tanggal 17 Februari lalu. Dalam surat itu KPK juga meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR periode 2014 –2019 dengan melibatkan seluruh lembaga hukum, akademisi dan unsur masyarakat terkait.
Baca berita:
Revisi KUHAP langkah mundur berantas korupsi
(kri)