KPU minta parpol fokus saldo awal

Kamis, 20 Februari 2014 - 09:38 WIB
KPU minta parpol fokus saldo awal
KPU minta parpol fokus saldo awal
A A A
Sindonew.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Pengawasan, Ida Budhiati meminta partai politik (parpol) untuk fokus pada saldo awal yang dimiliki masing-masing parpol saat menyerahkan laporan dana kampanye.

"Intinya mereka sebagai peserta pemilu, punya kewajiban untuk jelaskan saldo awal yang akan digunakan buat kampanye," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Ida melanjutkan, untuk memudahkan saat dilakukan audit, maka parpol harus menjelaskan asal sumber dana. Menurutnya, batasan penyumbang sudah ditentukan besarannya yakni perorangan paling besar Rp1 miliar, dan perseroan atau perusahaan dibatasi sebesar Rp7,5 miliar.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 menyoal aturan dana kampanye peserta pemilu seperti parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mekanismenya untuk parpol menyerahkan laporan kepada KPU pusat, sementara DPD di KPU daerah.

"Dia (parpol) harus jelaskan hal tersebut dong (sumber). Siapa saja yang kontribusi dalam dana tersebut," ujar Ida.

Namun demikian, KPU hingga sekarang masih belum bisa memastikan jumlah penyumbang atau saldo yang diserap parpol. Pasalnya, asal penyumbang baru akan diketahui setelah parpol menyerahkan pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 mendatang.

"Kami hanya dari sisi ketetapan waktu, sisi administrasi, mereka susun laporan sesuai dengan format," sambungnya.

Baca berita:
KPU minta parpol siapkan laporan dana kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8341 seconds (0.1#10.140)