KPK tegas minta pembahasan RUU KUHP-KUHAP ditunda

Rabu, 19 Februari 2014 - 21:46 WIB
KPK tegas minta pembahasan RUU KUHP-KUHAP ditunda
KPK tegas minta pembahasan RUU KUHP-KUHAP ditunda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditangguhkan sementara.

"Posisi KPK adalah tidak sedang dalam posisi menolak serta merta RUU KUHAP dan KUHP. Tapi posisi KPK, kami ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda atau menangguhkan pembahasan kedua RUU ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Abraham beralasan, dalam RUU tersebut KPK melihat ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatiannya. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, Abraham khawatir ada beberapa poin krusial di RUU KUHP dan KUHAP yang mungkin hilang, dan ini akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi kedepan.

Salah satu poin yang mungkin akan hilang adalah kewenangan penyelidikan. Padahal kewenangan tersebut sangat krusial.

"Padahal kita tahu bahwa dengan adanya fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK itu menjadi berguna. Karena kita menjadi paham bahwa lawful interception. Kalau kewenangan itu dihilangkan, maka sulit kita lakukan langkah hukum untuk cepat memberantas korupsi," tukasnya.

Sementara itu, dalam Rancangan UU KUHP, sifat kejahatan luar biasa dari korupsi itu menjadi tereliminer dalam buku II rancangan KUHP. "Sifat ekstraordinari crime jadi hilang," kata Abraham.

Konsekuensinya, lembaga yang punya kompetensi, seperti KPK, PPATK dan BNN ini menjadi tidak relevan lagi. "Lembaga ini menjadi bubar apaila UU yang sifatnya luar biasa masuk dalam buku 2," tegas Ketua KPK.

Baca:
Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK
KPK pertanyakan komitmen DPR berantas korupsi
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5939 seconds (0.1#10.140)