KPU pertimbangkan data Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki data petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai data tersebut bisa menjadikan masukan dalam merekrut Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku data yang dimiliki Bawaslu bisa dijadikan bahan masukan KPU untuk merekrut calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Itu bisa buat bahan kita. Jadi nanti kami akan tunggu informasi itu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (19/2/2014)
Mantan KPU Jawa Barat ini menegaskan kendati perekrutan petugas PPS dan PPK sudah selesai, namun KPU tidak menutup telinga terkait laporan dari masyarakat terkait rekam jejak petugas tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut.
"Tapi kalau ada temuan atau apa kita bisa cross check, bisa diklarifikasi kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengklaim memiliki sejumlah data petugas PPS dan PPK yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu. Orang-orang tersebut dianggap tidak layak lantaran tidak independen dan diduga curang saat menyelenggarakan pemilu.
Adapun dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang petugas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas penyelenggara dituntut harus bersikap profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Berita:
Bawaslu: Hampir pasti dana saksi parpol batal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai data tersebut bisa menjadikan masukan dalam merekrut Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku data yang dimiliki Bawaslu bisa dijadikan bahan masukan KPU untuk merekrut calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Itu bisa buat bahan kita. Jadi nanti kami akan tunggu informasi itu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (19/2/2014)
Mantan KPU Jawa Barat ini menegaskan kendati perekrutan petugas PPS dan PPK sudah selesai, namun KPU tidak menutup telinga terkait laporan dari masyarakat terkait rekam jejak petugas tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut.
"Tapi kalau ada temuan atau apa kita bisa cross check, bisa diklarifikasi kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengklaim memiliki sejumlah data petugas PPS dan PPK yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu. Orang-orang tersebut dianggap tidak layak lantaran tidak independen dan diduga curang saat menyelenggarakan pemilu.
Adapun dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang petugas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas penyelenggara dituntut harus bersikap profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Berita:
Bawaslu: Hampir pasti dana saksi parpol batal
(dam)