Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai jadwal, pemungutan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Presiden) akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini menjadi jawaban atas isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Proses penyelenggaraan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
Berikut ini Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini menjadi jawaban atas isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan oleh sejumlah pihak.
Dilansir dari laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan asas yang bersifat Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Proses penyelenggaraan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
Berikut ini Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Lihat Juga :