Istana Wapres minta Timwas Century tidak sewenang-wenang
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) Bambang Soesatyo yang mengatakan pihaknya berencana dan berhak menghadirkan Boediono secara paksa pada panggilan ketiga mendatang, ditanggapi oleh Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat.
"Mengenai pemanggilan paksa, DPR kemarin bilang punya kewenangan, namun tidak bisa asal dipakai, itu namanya sewenang-sewenang," ujar Juru Bicara Wakil Presiden RI Yopie Hidayat di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2014).
Dia justru bertanya balik kepada pihak Timwas Century, mengenai apakah pernah DPR RI menghadirkan seseorang atau pejabat secara paksa untuk hadir di sebuah rapat bersama.
"Kita lihat dulu, tolong ditanyakan pada teman-teman DPR, apa pernah DPR melakukan pemanggilan paksa. Tata caranya gimana, pengaturan-pengaturan gimana agar kita semua harus hati-hati," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono tidak menghadiri rapat Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) yang digelar pada hari ini, Rabu (19/2/2014).
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) Bambang Soesatyo menegaskan mengenai rencana menghadirkan Boediono secara paksa pada panggilan ketiga nantinya itu bukan soal gertak sambal atau bukan.
"Ini soal aturan dan perintah undang-undang. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengizinkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tuturnya.
Bambang Soesatyo menjelaskan, Pasal 72 dalam Undang-undang No.27 tahun 2009 jelas menyebut seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," ucapnya.
Menurut dia, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataan Boediono yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century?" tanyanya.
Baca berita:
Kembali mangkir, Timwas akan panggil paksa Boediono
"Mengenai pemanggilan paksa, DPR kemarin bilang punya kewenangan, namun tidak bisa asal dipakai, itu namanya sewenang-sewenang," ujar Juru Bicara Wakil Presiden RI Yopie Hidayat di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2014).
Dia justru bertanya balik kepada pihak Timwas Century, mengenai apakah pernah DPR RI menghadirkan seseorang atau pejabat secara paksa untuk hadir di sebuah rapat bersama.
"Kita lihat dulu, tolong ditanyakan pada teman-teman DPR, apa pernah DPR melakukan pemanggilan paksa. Tata caranya gimana, pengaturan-pengaturan gimana agar kita semua harus hati-hati," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono tidak menghadiri rapat Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) yang digelar pada hari ini, Rabu (19/2/2014).
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI (Timwas Century) Bambang Soesatyo menegaskan mengenai rencana menghadirkan Boediono secara paksa pada panggilan ketiga nantinya itu bukan soal gertak sambal atau bukan.
"Ini soal aturan dan perintah undang-undang. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengizinkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tuturnya.
Bambang Soesatyo menjelaskan, Pasal 72 dalam Undang-undang No.27 tahun 2009 jelas menyebut seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," ucapnya.
Menurut dia, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataan Boediono yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century?" tanyanya.
Baca berita:
Kembali mangkir, Timwas akan panggil paksa Boediono
(kri)