Soal Mitra PPL, Bawaslu gerah dengan sikap pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Meski belum mempunyai payung hukum seperti Peraturan Presiden (Perpres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap pemerintah mau meloloskan Mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sebagai mekanisme pengawasan Pemilu 2014.
Bawaslu 'gerah' dengan sikap pemerintah yang sengaja mengendapkan rencana pengawasan untuk melibatkan Mitra PPL yang sudah dibentuk.
"Saya dapat update, pemerintah tak mau ambil risiko karena payung hukum tidak jelas itu alasan klasik," kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Muhammad menegaskan, sikap pembiaran pemerintah yang tak kunjung menetapkan payung hukum bagi Mitra PPL dianggap alasan yang dibuat-buat. Bagaimana tidak, Perpres merupakan penguat Mitra PPL yang sebelumnya ditawarkan pemerintah justru tak segera diteken.
Lebih jauh, Muhammad mengatakan, pemerintah cenderung kurang mendukung upaya pengawasan pemilu yang masif. Padahal, kata dia, pemerintah mengaku mempunyai cadangan anggaran yang dipersiapkan untuk pemilu.
"Ini pernyataan pemerintah punya cadangan (triliunan) dan anggaran saksi parpol sudah disiapkan untuk pemilu termasuk Mitra PPL. Cashnya siap sekarang tidak jelas lagi," ujarnya.
Dari dua skema pengawasan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI seperti mitra PPL dan saksi partai politik, Bawaslu menyatakan untuk Mitra PPL belum memiliki payung hukum jelas sehingga anggaran tidak bisa keluar. Sementara dana saksi parpol dipastikan kuat bakal dibatalkan.
Baca berita:
Bawaslu: Hampir pasti dana saksi parpol batal
PKS: Pemerintah biang ricuh dana saksi parpol
Bawaslu 'gerah' dengan sikap pemerintah yang sengaja mengendapkan rencana pengawasan untuk melibatkan Mitra PPL yang sudah dibentuk.
"Saya dapat update, pemerintah tak mau ambil risiko karena payung hukum tidak jelas itu alasan klasik," kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Muhammad menegaskan, sikap pembiaran pemerintah yang tak kunjung menetapkan payung hukum bagi Mitra PPL dianggap alasan yang dibuat-buat. Bagaimana tidak, Perpres merupakan penguat Mitra PPL yang sebelumnya ditawarkan pemerintah justru tak segera diteken.
Lebih jauh, Muhammad mengatakan, pemerintah cenderung kurang mendukung upaya pengawasan pemilu yang masif. Padahal, kata dia, pemerintah mengaku mempunyai cadangan anggaran yang dipersiapkan untuk pemilu.
"Ini pernyataan pemerintah punya cadangan (triliunan) dan anggaran saksi parpol sudah disiapkan untuk pemilu termasuk Mitra PPL. Cashnya siap sekarang tidak jelas lagi," ujarnya.
Dari dua skema pengawasan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI seperti mitra PPL dan saksi partai politik, Bawaslu menyatakan untuk Mitra PPL belum memiliki payung hukum jelas sehingga anggaran tidak bisa keluar. Sementara dana saksi parpol dipastikan kuat bakal dibatalkan.
Baca berita:
Bawaslu: Hampir pasti dana saksi parpol batal
PKS: Pemerintah biang ricuh dana saksi parpol
(kri)