Mahfud: Hukuman mati bagi koruptor harus diperjuangkan

Selasa, 18 Februari 2014 - 16:17 WIB
Mahfud: Hukuman mati bagi koruptor harus diperjuangkan
Mahfud: Hukuman mati bagi koruptor harus diperjuangkan
A A A
Sindonews.com - Korupsi sudah menggerogoti bangsa ini membuat publik semakin muak dengan pejabat publik. Hukuman penjara seakan tidak memberikan efek jera. Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, presiden tidak bisa menghukum mati seorang yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Katanya, presiden hanya bisa mengusulkan untuk dimasukkan dalam undang-undang.

"Presiden tidak boleh menjatuhkan hukuman ke orang, yang menjatuhkan itu pengadilan. Tapi presiden bisa mengusulkan hukuman mati di dalam undang-undang," kata Mahfud MD saat berdialog dengan warga di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (18/2/2014).

Pernyataan Mahfud muncul setelah ada pertanyaan dari peserta dialog yang mempertanyakan komitmennya, dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberlakukan hukuman mati seperti di China jika nanti terpilih menjadi presiden.

"Mari diperjuangkan bahwa UU direvisi, bahwa hukuman mati harus dijatuhkan tanpa harus menunggu krisis yang ukurannya juga tidak jelas," imbuh Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini mengaku, sudah lama memperjuangkan supaya koruptor diberi hukuman berat termasuk hukuman mati.

"Saya sudah lama berjuang untuk itu, kenapa pelaku narkoba, teroris diganjar hukuman mati, kenapa koruptor tidak. Apalagi korupsinya besar-besar luar biasa. Mereka (koruptor) juga membunuh rakyat, kemiskinan dimana-mana kan karena koruptor," tukasnya.

Baca berita:
Pelaksana hukum dituding biang kerok korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5990 seconds (0.1#10.140)