Dalami Anggoro, KPK periksa kembali Putranefo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayuga.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo Pemilik PT Masaro Radiocom terkait kasus ugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/2/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa saksi-saksi termasuk mantan anggota DPR yang membahas anggaran proyek SKRT pada waktu itu. Bahkan mantan sopir mantan Menhut MS Kaban, Muhammad Yusuf ikut diperiksa.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo Pemilik PT Masaro Radiocom terkait kasus ugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/2/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa saksi-saksi termasuk mantan anggota DPR yang membahas anggaran proyek SKRT pada waktu itu. Bahkan mantan sopir mantan Menhut MS Kaban, Muhammad Yusuf ikut diperiksa.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China.
(hyk)