KPK lanjutkan periksa saksi untuk kasus Anggoro Widjojo

Kamis, 13 Februari 2014 - 10:58 WIB
KPK lanjutkan periksa...
KPK lanjutkan periksa saksi untuk kasus Anggoro Widjojo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk tersangka kasus proyek sistem radio komunikasi terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kemeterian Kehutanan).

Saksi itu adalah, mantan sopir Malam Sambat Kaban yaitu Muhammad Yusuf dan staf khusus Bidang Sosial Departemen Kehutanan tahun 2009 yaitu Rilowidadi Sardadi,

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Yusuf sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain itu, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban juga ikut dicegah dengan alasan untuk memudahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.

Berita:
Denny bantah pelarian Anggoro dibantu oknum Imigrasi
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)