Kerap diprovokasi, Indonesia tak lagi disegani
Rabu, 12 Februari 2014 - 06:33 WIB
Kerap diprovokasi, Indonesia tak lagi disegani
A
A
A
Sindonews.com - Protes pemerintah Singapura terhadap penamaan KRI Usman Harun semakin mengambarkan tidak berwibawanya kepemimpinan Indonesia di mata negara tetangganya. Sehingga, para negara tetangga tak lagi sungkan melakukan berbagai manuver yang menciderai kedaulatan Indonesia.
"Dengan tiga manuver, penolakan nama KRI Usman Harun, pengiriman kembali imigran ilegal oleh Australia ke perairan Indonesia dan pembakaran kapal nelayan Indonesia oleh aparat keamanan Papua Nugini mengindikasikan bahwa kepemimpinan Indonesia di regional Asia Tenggara memudar dan tak lagi disegani," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Rabu (12/2/2014).
Dilanjutkannya, sudah tidak ada respek atau rasa hormat dari negara Asia Tenggara dan Asia Pasifik terhadap eksistensi Indonesia jika berkaca pada beberapa kasus yang terjadi selama ini.
"Hal ini diperburuk oleh ketidaktegasan pemerintah terkait dengan manuver dan provokasi dari negara-negara tetangga tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Sehari yang lalu, peristiwa pembakaran kapal milik nelayan Indonesia dilakukan oleh aparat keamanan Papua New Guinea (PNG), di wilayah perairan PNG. Kapal yang dibakar tersebut berisi 10 nelayan warga Merauke, lima di antaranya berhasil berenang ke daratan.
Sementara lima lainnya tewas tenggelam karena kelelahan. Saat ditangkap, nelayan tersebut sedang mencari teripang di wilayah perbatasan perairan Indonesia, antara PNG dan Australia.
Terkait imigran gelap, pemerintah Australia memiliki kebijakan menolak imigran yang hendak masuk ke negaranya. Penolakan ini dilakukan dengan menggiring kembali para imigran itu dengan kapal militer Angkatan Laut (AL) Australia ke perairan Indonesia.
Selain melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan, kebijakan Pemerintah Australia dianggap melanggar konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951. Namun, tampaknya protes Indonesia itu tak digubris oleh Australia.
Baca berita:
Indonesia tentang kebijakan Turn Back The Boats Australia
Pembakaran kapal WNI, Indonesia tunggu hasil dari PNG
"Dengan tiga manuver, penolakan nama KRI Usman Harun, pengiriman kembali imigran ilegal oleh Australia ke perairan Indonesia dan pembakaran kapal nelayan Indonesia oleh aparat keamanan Papua Nugini mengindikasikan bahwa kepemimpinan Indonesia di regional Asia Tenggara memudar dan tak lagi disegani," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Rabu (12/2/2014).
Dilanjutkannya, sudah tidak ada respek atau rasa hormat dari negara Asia Tenggara dan Asia Pasifik terhadap eksistensi Indonesia jika berkaca pada beberapa kasus yang terjadi selama ini.
"Hal ini diperburuk oleh ketidaktegasan pemerintah terkait dengan manuver dan provokasi dari negara-negara tetangga tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Sehari yang lalu, peristiwa pembakaran kapal milik nelayan Indonesia dilakukan oleh aparat keamanan Papua New Guinea (PNG), di wilayah perairan PNG. Kapal yang dibakar tersebut berisi 10 nelayan warga Merauke, lima di antaranya berhasil berenang ke daratan.
Sementara lima lainnya tewas tenggelam karena kelelahan. Saat ditangkap, nelayan tersebut sedang mencari teripang di wilayah perbatasan perairan Indonesia, antara PNG dan Australia.
Terkait imigran gelap, pemerintah Australia memiliki kebijakan menolak imigran yang hendak masuk ke negaranya. Penolakan ini dilakukan dengan menggiring kembali para imigran itu dengan kapal militer Angkatan Laut (AL) Australia ke perairan Indonesia.
Selain melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan, kebijakan Pemerintah Australia dianggap melanggar konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951. Namun, tampaknya protes Indonesia itu tak digubris oleh Australia.
Baca berita:
Indonesia tentang kebijakan Turn Back The Boats Australia
Pembakaran kapal WNI, Indonesia tunggu hasil dari PNG
(kri)