Kemenkum HAM diminta tinjau ulang pembebasan Corby

Selasa, 11 Februari 2014 - 16:20 WIB
Kemenkum HAM diminta tinjau ulang pembebasan Corby
Kemenkum HAM diminta tinjau ulang pembebasan Corby
A A A
Sindonews.com - Meski Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby sudah bisa menghirup udara bebas, tetapi polemik pembebasan bersyarat yang diterimanya belum selesai.

Kali ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap, agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), meninjau ulang pemberian pembebasan bersyarat itu.

"Kalau bisa (pembebasan Corby) ditinjau ulang," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Ia mengaku menyesalkan sikap Kemenkum HAM itu, terlebih dengan kejahatan yang dilakukan Corby hingga akhirnya divonis 20 tahun penjara. "Corby termasuk kita sesalkan memberikan grasi itu. Say no to drugs, harus benar-benar dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rencana pembentukan panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR untuk menanyakan langsung alasan pembebasan itu, Marwan menjawab. "Tergantung teman-teman di Komisi III, kalau (pembentukan Panja) dianggap penting ya silakan saja," tuntasnya.

Bebaskan Corby, contoh kebijakan negatif Pemerintahan SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)