Pembahasan dana kampanye parpol dinilai tak serius
Selasa, 11 Februari 2014 - 15:32 WIB
Pembahasan dana kampanye parpol dinilai tak serius
A
A
A
Sindonews.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur dana kampanye partai politik (parpol) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, diapresiasi.
Apresiasi itu datang dari Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Namun menurutnya, niat tersebut tidak dilandasi oleh asas transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.
Bagaimana tidak, keluar-masuknya dana kampanye calon legislatif (caleg) yang masuk ke parpol tidak mudah diketahui oleh publik. "Bicara dana kampanye parpol untuk pemilu legistlatif, pemilu eksekutif itu basa-basi (pemilu) saja," kata Didik, saat diskusi bertajuk 'Dana Kampanye Di musim Pemilu' di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Dijelaskan dia, aturan dana kampanye harusnya mengacu pada dua aspek. Pertama aspek transparansi, dan kedua pada aspek akuntabilitas. Dari segi transparansi, PKPU dana kampanye parpol meskinya setiap parpol maupun calon personal, harus bersikap terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye.
Sementara dari aspek akuntabilitas, semua peserta pemilu dituntut untuk mampu bertanggung jawab kepada publik. Didik Khawatir, tidak adanya dua prinsip yang ditekankan di atas, maka dana kampanye parpol yang berasal dari sumbangan 'gelap' bisa menimbulkan kerugian calon dan masyarakat secara umum.
"Supaya setelah pemilu mereka tidak mudah disetir oleh penyumbang parpol. Jadi enggak tunduk sama cukong yang kasih sumbangan," tutupnya.
Apresiasi itu datang dari Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Namun menurutnya, niat tersebut tidak dilandasi oleh asas transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.
Bagaimana tidak, keluar-masuknya dana kampanye calon legislatif (caleg) yang masuk ke parpol tidak mudah diketahui oleh publik. "Bicara dana kampanye parpol untuk pemilu legistlatif, pemilu eksekutif itu basa-basi (pemilu) saja," kata Didik, saat diskusi bertajuk 'Dana Kampanye Di musim Pemilu' di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Dijelaskan dia, aturan dana kampanye harusnya mengacu pada dua aspek. Pertama aspek transparansi, dan kedua pada aspek akuntabilitas. Dari segi transparansi, PKPU dana kampanye parpol meskinya setiap parpol maupun calon personal, harus bersikap terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye.
Sementara dari aspek akuntabilitas, semua peserta pemilu dituntut untuk mampu bertanggung jawab kepada publik. Didik Khawatir, tidak adanya dua prinsip yang ditekankan di atas, maka dana kampanye parpol yang berasal dari sumbangan 'gelap' bisa menimbulkan kerugian calon dan masyarakat secara umum.
"Supaya setelah pemilu mereka tidak mudah disetir oleh penyumbang parpol. Jadi enggak tunduk sama cukong yang kasih sumbangan," tutupnya.
(maf)