Kasus Anggoro, KPK panggil Kasubag Sekjen DPR

Senin, 10 Februari 2014 - 10:10 WIB
Kasus Anggoro, KPK panggil...
Kasus Anggoro, KPK panggil Kasubag Sekjen DPR
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengurusan proses anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

KPK memanggil Kasubag perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Wasidi, untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiocom yang pernah menjadi buronan KPK.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Bersama Wasidi, penyidik memanggil Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi III DPR RI Tri Budi Utami. Dia juga diperiksa sebagai saksi.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

Kasus Anggoro ini meledak menjadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung setelah adiknya, Anggodo Widjodjo berusaha mempengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekjen Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000, dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

KPK siap tuntut berat Anggoro
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)