Pembebasan Corby jadi preseden buruk
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Salah satu protes datang dari Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) yang menilai, pembebasan Corby oleh Pemerintah Indonesia akan dijadikan preseden buruk bagi Presiden RI berikutnya.
"Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Sebab bisa dijadikan preseden buruk oleh penguasa berikutnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MKRI, Adhie Massardi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (10/2/2014).
MKRI menegaskan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu yang telah memberikan grasi masa tahanan terhadap Corby, sudah melewati batas seorang Presiden. "Perlakuan istimewa pemerintah SBY kepada Corby sudah malampaui batas," tegasnya.
Sampai saat ini, MKRI yakin, Corby adalah pelaku kejahatan narkoba kelas berat yang sebelumnya telah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan seharusnya mendapatkan hukuman berat.
"Padahal dia kan pelaku kejahatan narkoba yang disepakati oleh masyarakat internasional merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa sekelas dengan terorisme," pungkas Adhie.
Schapelle Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Soal Corby, Amir ngaku hanya ikut undang-undang
Salah satu protes datang dari Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) yang menilai, pembebasan Corby oleh Pemerintah Indonesia akan dijadikan preseden buruk bagi Presiden RI berikutnya.
"Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Sebab bisa dijadikan preseden buruk oleh penguasa berikutnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MKRI, Adhie Massardi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (10/2/2014).
MKRI menegaskan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu yang telah memberikan grasi masa tahanan terhadap Corby, sudah melewati batas seorang Presiden. "Perlakuan istimewa pemerintah SBY kepada Corby sudah malampaui batas," tegasnya.
Sampai saat ini, MKRI yakin, Corby adalah pelaku kejahatan narkoba kelas berat yang sebelumnya telah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan seharusnya mendapatkan hukuman berat.
"Padahal dia kan pelaku kejahatan narkoba yang disepakati oleh masyarakat internasional merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa sekelas dengan terorisme," pungkas Adhie.
Schapelle Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Soal Corby, Amir ngaku hanya ikut undang-undang
(maf)