Pembebasan Corby coreng wajah hukum Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby, mengundang kontroversi.
Pembebasan Ratu Mariyuana asal Australia ini dinilai mencoreng hukum Indonesia, dalam hal memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Praktisi Hukum Wawan Iriawan menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat pada Corby. Ratu mariyuana itu pada tahun 2005 tertangkap tangan membawa 4,1 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Apapun alasannya, peristiwa ini sangat melukai para pegiat anti narkoba. Ini salah satu bukti nyata jika ada sindikat narkoba di Indonesia," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu 8 Februari 2014.
Menurutnya, dengan pembebasan Corby sama saja dengan melecehkan hukum Indonesia. Dirinya mengaku tidak setuju dan menentang rencana tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Saya tidak setuju sama sekali dengan rencana pemerintah itu, harusnya Corby tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Harusnya penjahat narkoba, tidak mendapatkan remisi," tegasnya.
Dengan pemberian pembebasan bersyarat, sambung Wawan, sama saja mencoreng hukum di Indonesia. Padahal, pemerintah punya target di tahun 2015 Indonesia akan bebas narkotik. "Pemerintah terlihat menjadi tidak serius dalam menangani kejahatan narkoba," tegasnya.
Berdasarkan data BNN, Indonesia berada di posisi keempat negara dengan jumlah pemakai narkoba terbesar di dunia. Jumlah pencandu narkoba Indonesia di tahun 2013 mencapai 4,9 juta jiwa.
Kejagung bantah pembebasan Corby 'tukar guling' Adrian Kiki
Pembebasan Ratu Mariyuana asal Australia ini dinilai mencoreng hukum Indonesia, dalam hal memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Praktisi Hukum Wawan Iriawan menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat pada Corby. Ratu mariyuana itu pada tahun 2005 tertangkap tangan membawa 4,1 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Apapun alasannya, peristiwa ini sangat melukai para pegiat anti narkoba. Ini salah satu bukti nyata jika ada sindikat narkoba di Indonesia," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu 8 Februari 2014.
Menurutnya, dengan pembebasan Corby sama saja dengan melecehkan hukum Indonesia. Dirinya mengaku tidak setuju dan menentang rencana tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Saya tidak setuju sama sekali dengan rencana pemerintah itu, harusnya Corby tidak mendapatkan pembebasan bersyarat. Harusnya penjahat narkoba, tidak mendapatkan remisi," tegasnya.
Dengan pemberian pembebasan bersyarat, sambung Wawan, sama saja mencoreng hukum di Indonesia. Padahal, pemerintah punya target di tahun 2015 Indonesia akan bebas narkotik. "Pemerintah terlihat menjadi tidak serius dalam menangani kejahatan narkoba," tegasnya.
Berdasarkan data BNN, Indonesia berada di posisi keempat negara dengan jumlah pemakai narkoba terbesar di dunia. Jumlah pencandu narkoba Indonesia di tahun 2013 mencapai 4,9 juta jiwa.
Kejagung bantah pembebasan Corby 'tukar guling' Adrian Kiki
(maf)