Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan

Jum'at, 07 Februari 2014 - 19:45 WIB
Kampanye iklan, 21 hari...
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
A A A
Sindonews.com - Lembaga yang diikat dalam gugus tugas seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bersepakat agar peserta pemilu menaati aturan kampanye iklan dilakukan tepat jadwal.

Ketiga lembaga yang berasal dari penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut menegaskan waktu penayangan iklan di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan legislatif.

"Kami imbau sebelum 21 hari, diupayakan pada parpol untuk menaati aturan dan cooling down terhadap aktivitas yang ditengarai berpotensi pelanggaran pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ferry melanjutkan, penegasan tersebut setelah tiga lembaga itu secara aktif melakukan koordinasi dan bersepakat secara bersama agar peraturan tersebut wajib dicermati oleh para peserta pemilu.

"Disampaikan, tiga lembaga sepakat tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, hanya 16 Maret-5 April," ujarnya.

Adapun ketentuan penayangan iklan peserta pemilu tengah ditetapkan yakni, peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif hanya dibolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari, dan spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Dalam tupoksinya, ketiganya mengaku diperkuat dengan pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2012. Di mana fungsi KPU bertugas membuat peraturan, Bawaslu melakukan proses pengawasan, dan KPI pengawasan terhadap penyiaran media.

"Jadi kerja kita sangat jelas dan tidak ada tumpang tindih," tutup Ferry.
(hyk)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
KPU Gelar Rapat Bersama...
KPU Gelar Rapat Bersama Parpol, Susun Tiga Zona untuk Kampanye Akbar Peserta Pilpres
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Berita Terkini
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved