Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan

Jum'at, 07 Februari 2014 - 19:45 WIB
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
A A A
Sindonews.com - Lembaga yang diikat dalam gugus tugas seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bersepakat agar peserta pemilu menaati aturan kampanye iklan dilakukan tepat jadwal.

Ketiga lembaga yang berasal dari penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut menegaskan waktu penayangan iklan di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan legislatif.

"Kami imbau sebelum 21 hari, diupayakan pada parpol untuk menaati aturan dan cooling down terhadap aktivitas yang ditengarai berpotensi pelanggaran pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ferry melanjutkan, penegasan tersebut setelah tiga lembaga itu secara aktif melakukan koordinasi dan bersepakat secara bersama agar peraturan tersebut wajib dicermati oleh para peserta pemilu.

"Disampaikan, tiga lembaga sepakat tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, hanya 16 Maret-5 April," ujarnya.

Adapun ketentuan penayangan iklan peserta pemilu tengah ditetapkan yakni, peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif hanya dibolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari, dan spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Dalam tupoksinya, ketiganya mengaku diperkuat dengan pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2012. Di mana fungsi KPU bertugas membuat peraturan, Bawaslu melakukan proses pengawasan, dan KPI pengawasan terhadap penyiaran media.

"Jadi kerja kita sangat jelas dan tidak ada tumpang tindih," tutup Ferry.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)