Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan

Jum'at, 07 Februari 2014 - 19:45 WIB
Kampanye iklan, 21 hari...
Kampanye iklan, 21 hari sebelum pencoblosan
A A A
Sindonews.com - Lembaga yang diikat dalam gugus tugas seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bersepakat agar peserta pemilu menaati aturan kampanye iklan dilakukan tepat jadwal.

Ketiga lembaga yang berasal dari penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut menegaskan waktu penayangan iklan di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan legislatif.

"Kami imbau sebelum 21 hari, diupayakan pada parpol untuk menaati aturan dan cooling down terhadap aktivitas yang ditengarai berpotensi pelanggaran pemilu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ferry melanjutkan, penegasan tersebut setelah tiga lembaga itu secara aktif melakukan koordinasi dan bersepakat secara bersama agar peraturan tersebut wajib dicermati oleh para peserta pemilu.

"Disampaikan, tiga lembaga sepakat tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, hanya 16 Maret-5 April," ujarnya.

Adapun ketentuan penayangan iklan peserta pemilu tengah ditetapkan yakni, peserta pemilu baik parpol maupun calon legislatif hanya dibolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari, dan spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Dalam tupoksinya, ketiganya mengaku diperkuat dengan pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2012. Di mana fungsi KPU bertugas membuat peraturan, Bawaslu melakukan proses pengawasan, dan KPI pengawasan terhadap penyiaran media.

"Jadi kerja kita sangat jelas dan tidak ada tumpang tindih," tutup Ferry.
(hyk)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
KPU Gelar Rapat Bersama...
KPU Gelar Rapat Bersama Parpol, Susun Tiga Zona untuk Kampanye Akbar Peserta Pilpres
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved