Konsistensi pemerintah dalam perangi narkoba diragukan

Jum'at, 07 Februari 2014 - 09:27 WIB
Konsistensi pemerintah...
Konsistensi pemerintah dalam perangi narkoba diragukan
A A A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby terus ditentang banyak pihak. Salah satu alasannya adalah, pemerintah seharusnya serius memerangi kasus narkoba yang terjadi di Indonesia, bukan sebaliknya dengan memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Tantowi Yahya menilai, sikap pemerintah tidak konsisten dalam memerangi kasus narkoba .

Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menjalani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015, mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun.

"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," kata Tantowi melalui pesan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (7/2/2014).

Dia menjelaskan, dalam Inpres itu tepatnya poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.

"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” jelasnya.

Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum selama ini terhadap pengguna narkoba juga tidak mampu memberantas barang haram tersebut. Hal ini diperburuk dengan pembebasan wanita asal Australia yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana itu.

"Sabtu (8 Februari 2014), pemerintah membebaskan Corby. Ini kan jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia. Dan untuk menutupi kebijakan keliru itu, pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil." tukasnya.

Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.

Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby, pada Sabtu 8 Februari 2014

Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
(kur)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved