Konsistensi pemerintah dalam perangi narkoba diragukan
Jum'at, 07 Februari 2014 - 09:27 WIB
Konsistensi pemerintah dalam perangi narkoba diragukan
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby terus ditentang banyak pihak. Salah satu alasannya adalah, pemerintah seharusnya serius memerangi kasus narkoba yang terjadi di Indonesia, bukan sebaliknya dengan memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Tantowi Yahya menilai, sikap pemerintah tidak konsisten dalam memerangi kasus narkoba .
Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menjalani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015, mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," kata Tantowi melalui pesan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Dia menjelaskan, dalam Inpres itu tepatnya poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” jelasnya.
Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum selama ini terhadap pengguna narkoba juga tidak mampu memberantas barang haram tersebut. Hal ini diperburuk dengan pembebasan wanita asal Australia yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana itu.
"Sabtu (8 Februari 2014), pemerintah membebaskan Corby. Ini kan jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia. Dan untuk menutupi kebijakan keliru itu, pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil." tukasnya.
Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby, pada Sabtu 8 Februari 2014
Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Tantowi Yahya menilai, sikap pemerintah tidak konsisten dalam memerangi kasus narkoba .
Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menjalani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015, mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," kata Tantowi melalui pesan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Dia menjelaskan, dalam Inpres itu tepatnya poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” jelasnya.
Menurutnya, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum selama ini terhadap pengguna narkoba juga tidak mampu memberantas barang haram tersebut. Hal ini diperburuk dengan pembebasan wanita asal Australia yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana itu.
"Sabtu (8 Februari 2014), pemerintah membebaskan Corby. Ini kan jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia. Dan untuk menutupi kebijakan keliru itu, pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil." tukasnya.
Seperti diketahui, Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby, pada Sabtu 8 Februari 2014
Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
(kur)